Memasuki tahun anggaran 2026, sektor jasa konstruksi di Indonesia dihadapkan pada fase transisi regulasi yang kompleks dan berpotensi menimbulkan dampak serius. Perubahan sistem perizinan, penyesuaian klasifikasi usaha, serta kewajiban konversi sertifikasi badan usaha berjalan secara simultan, mengancam legalitas Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan pada akhirnya dapat menghambat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ancaman Legalitas BUJK di Tengah Transisi Regulasi
Kewajiban legalitas usaha jasa konstruksi secara normatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta peraturan pelaksana terbaru. Pasal 24 ayat (1) UU Jasa Konstruksi secara tegas menyatakan:
“Badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki izin usaha.”
Dalam rezim terbaru, izin usaha tersebut terintegrasi dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Kerangka ini menjadikan legalitas usaha tidak lagi berdiri sendiri, melainkan terhubung langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan data sektoral lainnya.
Kewajiban Konversi SBU dan Dampaknya
Di sisi lain, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PU) Nomor 6 Tahun 2025 mengatur kewajiban konversi Sertifikat Badan Usaha (SBU). Ketentuan krusial terdapat dalam Pasal 21 yang pada pokoknya menyatakan bahwa SBU yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini wajib dikonversi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan resmi diterbitkan. Apabila tidak dilakukan konversi dalam jangka waktu tersebut, SBU dinyatakan tidak berlaku.
Makna “tidak berlaku” dalam konteks hukum administrasi bukan sekadar formalitas. Ketika SBU dinyatakan tidak berlaku, maka syarat administratif untuk memperoleh dan mempertahankan Perizinan Berusaha otomatis tidak terpenuhi. Padahal, Pasal 24 UU Jasa Konstruksi mewajibkan izin usaha sebagai prasyarat mutlak menjalankan kegiatan jasa konstruksi. Dengan demikian, kegagalan konversi SBU berpotensi menyebabkan hilangnya dasar legal standing BUJK dalam mengikuti proses pengadaan pemerintah.
Persoalan ini semakin kompleks karena pada waktu yang hampir bersamaan, berlaku pula Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mewajibkan penyesuaian kode klasifikasi usaha. Dalam sistem OSS, kesesuaian KBLI menjadi basis penentuan ruang lingkup kegiatan usaha, menambah lapisan tantangan bagi BUJK untuk memastikan kepatuhan regulasi.




