Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) melayangkan kritik tajam terhadap pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT). KPD menilai wacana PT yang sulit diturunkan, bahkan berpotensi naik di atas 5 persen, menunjukkan keberpihakan pada kepentingan partai besar dan elite, bukan pada prinsip keterwakilan rakyat.

“Pernyataan itu mencerminkan sikap politik yang mempertahankan kenyamanan elite dan memperkuat cengkeraman mereka di parlemen. Itu juga menegaskan bahwa yang dibela bukan suara rakyat, melainkan kepentingan partai besar yang diuntungkan dari tingginya ambang batas,” tegas Ketua KPD, Miftahul Arifin, pada Jumat (20/2/2026).

Miftah menilai rencana kenaikan ambang batas parlemen sebagai kemunduran bagi agenda reformasi politik. Menurutnya, pembahasan PT justru lebih diarahkan pada negosiasi antar-elite, bukan pada penilaian yang berpijak pada kepentingan rakyat.

“Jika wacana seperti ini terus dipaksakan, kuatir kualitas demokrasi Indonesia akan semakin tergerus karena ruang representasi publik makin menyempit. Keputusan untuk mempertahankan atau bahkan menaikkan PT hanya akan memperbesar jurang antara suara rakyat dengan struktur kekuasaan,” jelas Miftah.

Ia menambahkan, “Arah pembahasan yang tidak peka terhadap aspirasi pemilih justru menegaskan bahwa kepentingan rakyat kian tersingkir dari meja perumusan kebijakan.”

KPD juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan PT 4 persen. Dalam pertimbangan hukumnya, tersirat jelas bahwa ambang batas tidak boleh lebih dari 4 persen. “Mengabaikan putusan itu sama saja dengan melawan putusan MK secara terang-terangan,” urai Miftah.

Lebih lanjut, Miftah menyoroti dampak PT pada Pemilu 2024. Ia menyebut sekitar 17,3 juta suara rakyat Indonesia hangus karena pilihan politik mereka dikandaskan oleh ambang batas parlemen yang tinggi.

“Kondisi ini, bukan sekadar persoalan teknis pemilu, tetapi mencerminkan bagaimana sistem politik yang ada justru mengerdilkan hak representasi masyarakat. Jutaan suara yang hilang itu adalah bukti nyata bahwa aturan PT yang tinggi banyak merugikan pemilih daripada memberikan stabilitas politik,” jelasnya.

Miftah mendesak DPR untuk berhenti menjadikan PT sebagai alat penyaringan kekuasaan. Demokrasi yang sehat, menurutnya, harus membuka kesempatan bagi partai baru, kelompok minoritas, dan suara akar rumput.

“Parlemen tidak boleh menjadi klub eksklusif bagi partai besar,” tandas Miftah.

Sebagai informasi, Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) telah resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas parlemen. Dalam permohonannya, KPD menegaskan bahwa PT tidak boleh melebihi 2,5 persen.