Menkominfo Ancam Eksekusi Influencer yang Teribat Judi Online

Menkominfo Ancam Eksekusi KOL
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengajukan permintaan agar pihak kepolisian melakukan tindakan eksekusi terhadap influencer atau tokoh kunci (Key Opinion Leader/KOL) yang terlibat dalam promosi konten Judi Online.

Kilatnews.co Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengajukan permintaan agar pihak kepolisian melakukan tindakan eksekusi terhadap influencer atau tokoh kunci (Key Opinion Leader/KOL) yang terlibat dalam promosi konten Judi Online.

Saat ini, platform judi sering memanfaatkan influencer ini untuk memasarkan layanan mereka dengan cara yang tidak jelas, sering menyamarkannya sebagai “game online berhadiah.”

Budi Arie menekankan bahwa promosi konten judi online merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, dan ia mendorong masyarakat untuk melaporkan konten perjudian yang mereka temui di internet karena begitu luasnya ruang digital.

Baca Juga: Siap Tunjukkan Markasnya, Aktivis Ini Minta Polisi Grebek Mafia Judi Online

Kementerian Kominfo pun bertekad untuk menangani konten berbagai perjudian online yang menyebar di dunia maya. Kominfo juga akan mengambil tindakan eksekusi terhadap konten-konten tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, beberapa influencer yang terlibat dalam promosi judi online telah ditindak oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), influencer yang terlibat dalam memfasilitasi perjudian dapat terkena sanksi hukum.

Oleh karena itu, partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan konten perjudian sangat diperlukan, mengingat luasnya ruang digital dan kompleksitasnya dalam mengatasi permasalahan ini.

Budi Arie juga menyoroti upaya Kementerian Kominfo dalam menangani konten perjudian online. Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, lebih dari 846.000 konten perjudian online telah diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Selama satu minggu terakhir, lebih dari 11 ribu konten perjudian online berhasil diblokir oleh lembaga tersebut.

Kementerian Kominfo terus berupaya membatasi ruang gerak konten perjudian untuk menjaga integritas dan keamanan ruang digital di Indonesia.