RukunTetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang diakui keberedaannya oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Tak hanya mendapatkan pengakuan dari pemerintah, RT dan RW juga dibina dalam rangka pelaksanaan pelayananan pemerintahan, pembangunan desa dan juga berperan untuk menjaga dan melestarikan nilai luhur dan budaya yang hidup berkembang ditengah masyarakat.
Pasal 6 Permendagri 18/2018 menyebutkan LKD terdiri dari: 1. Rukun Tetangga; 2. Rukun Warga, 3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; 4. Karang Taruna; 5. Pos Pelayanan Terpadu, dan 6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Terkait dengan masa jabatan Ketua RT dan RW, yakni selama 5 tahun. Dan hanya dapat menjabat selama dua periode, artinya ketua RT diberikan hak konstitusional untuk menjabat kembali pada periode selanjutnya yang pada intinya hanya dapat menjabat sebanyak dua kali. Adapun struktur atau pengurus RT dan RW terdiri dari; Ketua RT, Sekretaris, Bendahara, Bidang (sesuai dengan kebutuhan wilayah RT dan RW setempat).
Berkaitan dengan Tugas, Fungsi dan Kewajiban RT dan RW sebagai LKD terdapat di dalam Pasal 1 ayat (2) Permendagri 18/2018 menyebutkan bahwa;
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa;
3. Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa;
4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
6. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
7. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa;
8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Sedangkan pasal 2 menyebutkan bahwa Tujuan pengaturan LKD yaitu meliputi; (a) mendudukkan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat; (b) mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan Desa; dan (c) menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Jika dilhat dari Tugas, Fungsi dan Kewajiban. Maka Ketua RT/RW mengemban tugas dan fungsi yang cukup berat karena berperan sebagai dinamisator dalam meningkatkan partisipasi masyarakat hingga memberikan pelayanan pemerintahan yang efektif dan efisien kepada masyarakat. Kendati pengurus RT/RW mempunyai peranan cukup luar biasa, namun masih belum mendapatkan perhatian khsusus oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Peran luar biasa pengurus RT/RW dapat kita dilihat bagaimana RT/RW turut membantu pemerintah dalam menangani, mencegah dan mendistribusikan bantuan sosial covid-19 kepada masyarakat. Karena RT/RW merupakan lembaga yang sangat memungkin dalam penangan, pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Bahkan, pendistriubisan bantuan sosial covid-19 untuk masyarakat yang terdampak dapat berjalan maksimal, pun dapat meminimalisir kasus bantuan yang tidak tepat sasaran.
Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya RT/RW belum dapat menjalankan perannya secara maksimal. Dalam hal membantu pemerintah memutus mata rantai penyebran covid-19, misalnya RT/RW kerap mengalami kebingungan apa yang harus dilakukannya. Kebingungan itu salah satunya disebebakan oleh carut-marutnya komunikasi pemerintah sehingga. Selain itu dalam konteks pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat dan desa, peranan RT/RW kerap dianggap tidak mempunyai pengaruh yang singnifikan. Padahal RT/RW merupakan lembaga yang setiap harinya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sudah barang tentu ia benar-benar mengetahui apa yang seharusnya ia lakukan untuk membantu pemerintah agar visi-misinya pemerintah dapat berjalan dengan maksimal.
Tak ayal dilihat dari peranannya dalam membantu dan menjalankan visi-misi pemerintah, maka pemerintah seharusnya memberikan perhatian lebih kepada RT dan RW sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang turut membantu mempercepat pembangunan, peningkatan perekonomian dan pemberadayaan masyarakat. Perhatian pemerintah itu dapat berupa pemberian Gaji dan Insentif. Dan Gaji untuk pengurus RT dan RW inipun harus ditetapkan secara nasional. Seperti kita tahu untuk Gaji ketua RT dan RW setiap daerah berbeda-beda, pun Gaji yang diberikan dapat dibilang sangat rendah. Bahkan ada ketua RT dan RW yang belum mendapatkan insentif selama 7 bulan, sebagaimana dilansir dari RiauPos.co sudah 7 bulan ketua RT dan RW di kota Pekan Baru, tidak menerima insentif yang dijanjikan pemerintah kota.
Penulis, Nur Fahmi
Pemerhati RT/RW