Kilatnews.co – Puan Maharani Ketua DPR RI mendesak pemerintah agar mempercepat terkait pencairan bantuan atau upah bulanan bagi para pekerja yang terdampak Covid-19.

Menurut Puan bahwa bantuan upah bulanan pekerja melalui program Bantuan subsidi upah (BSU) seharusnya sudah cair.

“Masa PPKM ini sudah masuk sebulan, artinya subsidi untuk upah bulanan (BSU) pekerja terdampak seharusnya sudah cair,” kata Puan di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:

Makjleb, Begini Jawaban Greysia Atas Hinaan MBC Korea

Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI dalam sejarah parlemen Indonesia ini mengerti dan memahami kalau proses administrasi serta validasi data calon penerima memang memerlukan waktu.

Lebih lanjut, Puan mengatakan waktu pencairan tidak boleh melebihi rentang waktu sebulan, usai PPKM diberlakukan karena berkaitan dengan dapur para pekerja.

“Bantuan tersebut harus sudah masuk ke rekening pekerja dalam pekan ini. Tidak boleh molor sampai pekan depan, karena ini berkaitan dengan ‘dapur’ para pekerja,” desak Puan tentang program di bawah koordinasi Kemenaker ini.

Selanjutnya, selain persoalan waktu pencairan, dia juga meminta kepada pemerintah agar mendengarkan suara-suara dari para pekerja yang merasa belum terakomodir oleh program BSU ini.

“BSU ini harus memenuhi azas keadilan bagi semua pekerja terdampak yang sudah memenuhi kriteria,” kata perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini.

Mantan Menko PMK ini mengatakan selain BSU, dia juga meminta kepada pemerintah untuk segera menjalankan kembali program Kartu Prakerja di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Masih dikatakan Puan, Kartu Prakerja gelombang berikutnya sudah harus segera berjalan. Sasarannya para pencari kerja, ataupun pekerja yang terkena PHK selama masa PPKM darurat dan PPKM Level 3-4.

“Apapun proses administrasi untuk realisasi program ini harus mempertimbangkan desakan kebutuhan masyarakat yang tidak bisa tunda,” kata Puan.

Perlu diketahui, bahwa BSU akan diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja. Dan pekerja yang diberikan adalah perkerja yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta/bulan, serta pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek dan bekerja di wilayah PPKM Level 3-4.

Adapun besaran bantuannya, yaitu sebesar Rp 1 juta per pekerja untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2021.

Sementara itu, bagi peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan berupa uang sebesar Rp 3,55 juta. Dengan rincian, insentif pelatihan sebesar Rp1 juta, uang tunai sebesar R2,4 juta. Uang tunai ini diberikan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp150 ribu untuk tiga kali survei.

Reporter: KilatNews

Tag