Proses hukum terkait laporan dugaan perzinaan yang menyeret nama selebgram Inara Rusli terus bergulir. Pada Rabu, 18 Maret 2026, pihak kepolisian diketahui telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Inara di Gresik. Langkah ini diambil untuk mendalami laporan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa.
Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, mengungkapkan bahwa olah TKP tersebut bertujuan mencocokkan kondisi rumah dengan rekaman CCTV yang menjadi salah satu barang bukti dalam laporan. Selama proses berlangsung, Inara disebut bersikap kooperatif dan hadir langsung mendampingi penyidik.
“Inara sendiri yang membukakan pintu dari dalam, sekaligus menunjukkan titik-titik lokasi yang sesuai dengan video yang ada,” ujar Daru saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Daru menjelaskan, Inara aktif membantu penyidik dengan menunjukkan berbagai sudut rumah yang terekam dalam CCTV. Mulai dari posisi kamera, letak sofa, hingga area lantai yang menjadi bagian dari laporan dugaan perzinaan tersebut.
Menariknya, proses olah TKP ini tidak menghadirkan sosok pria yang disebut dalam laporan, yakni Insanul Fahmi. Penyidik hanya melakukan pencocokan objek di lokasi tanpa rekonstruksi adegan. “Tidak ada rekonstruksi orang. Hanya menunjukkan objek seperti CCTV, sofa, dan area lainnya,” jelas Daru.
Sementara itu, kuasa hukum Inara lainnya, Herlina, menilai rekaman CCTV yang beredar belum cukup kuat untuk membuktikan adanya tindak perzinaan secara hukum. Pernyataan ini mengindikasikan adanya perbedaan pandangan terkait kekuatan bukti yang dimiliki pelapor.




