Gresik – Olivia Nathania, putri penyanyi senior Nia Daniaty, kembali menjadi sorotan terkait kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) bodong. Ia merespons desakan para korban yang menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar, dengan tenggat waktu hingga 1 April 2026.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, aset milik keluarga Olivia berpotensi disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, melalui kuasa hukumnya, Olivia Nathania menyatakan saat ini tidak memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan pembayaran ganti rugi.
Kuasa hukum Olivia, Wendo Batserin, membacakan surat terbuka dari kliennya setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026. Dalam pernyataannya, Olivia menegaskan dirinya telah menyelesaikan seluruh proses hukum pidana yang dijatuhkan kepadanya.
“Saya Olivia Nathania telah menjalani dan menyelesaikan seluruh tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada saya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terkait tuntutan perdata saat ini, saya baru memulai kehidupan baru,” ujar Wendo saat membacakan pernyataan kliennya.
Olivia juga mengungkapkan bahwa dirinya sedang berusaha menata kembali hidupnya setelah menjalani proses hukum. Ia bahkan baru berencana mencari pekerjaan dalam waktu dekat. Menurut Olivia, kondisi tersebut tidak mudah karena reputasi dan kepercayaan publik terhadap dirinya telah terdampak oleh kasus yang menjeratnya. Kasus penipuan CPNS bodong ini juga disebut telah menelan korban jiwa, dengan laporan sembilan orang meninggal dunia akibat depresi.



