Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan, Muhammad Amir Asnawai (41), ditangkap polisi di Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (14/3/2026). Ia diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik (47) dengan modus mengaku sebagai jurnalis.

Penangkapan Amir dilakukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Resmob Polres Mojokerto sekitar pukul 19.45 WIB. Petugas mengamankan terduga pelaku di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Saat OTT berlangsung, polisi mendapati Amir tengah menerima uang tunai sebesar Rp3 juta dari Wahyu Suhartatik. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil dari aksi pemerasan yang dilakukannya.

Polisi Lakukan Pemeriksaan Lanjut

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan adanya operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan ini. Pihaknya menyatakan masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Iya, benar ada OTT. Setelah menerima informasi adanya dugaan pemerasan, kami langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aldhino kepada wartawan pada Minggu (15/3/2026).

Selain mengamankan Muhammad Amir Asnawai, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp3 juta yang dimasukkan ke dalam amplop putih serta sebuah kartu identitas pers milik terduga pelaku.