Kategori: Berita

DJP Pastikan Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2025, Wajib Pajak Terlambat Terancam Denda Rp100 Ribu
12 Maret 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 hingga 31 Maret 2026 untuk orang pribadi dan 30 April 2026 untuk badan. Keterlambatan berpotensi denda Rp100 ribu.







