Pendakwah kondang kembali menyuarakan keprihatinannya terkait fenomena siri yang marak terjadi di Indonesia. Ia secara tegas mengingatkan para perempuan untuk tidak mudah tergiur dengan ajakan , karena praktik tersebut dinilai banyak merugikan pihak perempuan.

Peringatan Mamah Dedeh ini mencuat di tengah mencuatnya kasus pernikahan siri yang melibatkan artis Inara Rusli dengan seorang pengusaha bernama . Insanul Fahmi diketahui telah mengakui telah menikahi Inara Rusli secara agama pada Agustus 2025, padahal statusnya masih beristri dengan Wardatina Mawa. Pengakuan ini muncul setelah Wardatina melaporkan Inara ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan.

Mamah Dedeh menekankan bahwa nikah siri, meskipun dianggap sah menurut hukum agama, tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Hal ini berimplikasi pada minimnya perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. “Makanya jadi perempuan jangan jadi perempuan murahan, punya harga diri jangan mau nikah siri,” tegas Mamah Dedeh dalam sebuah kesempatan, seperti dikutip dari berbagai sumber.

Dampak Negatif Nikah Siri

Pernikahan siri, yang berarti pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil, memang sah menurut hukum agama jika memenuhi rukun dan syaratnya. Namun, di Indonesia, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 menegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku agar diakui oleh negara.

Akibatnya, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat di mata negara. Hal ini menimbulkan berbagai kerugian, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Istri yang menjalani pernikahan siri tidak memiliki hak waris jika suami meninggal, tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, dan menghadapi kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, hingga akta kelahiran anak.

Anak-anak yang lahir dari pernikahan siri juga rentan secara administratif. Mereka kesulitan dalam memperoleh akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah, yang berimplikasi pada akses mereka terhadap pendidikan dan layanan publik lainnya.

Kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Dalam kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi, pernikahan siri tersebut dilakukan secara diam-diam pada Agustus 2025, tanpa sepengetahuan istri sah Insanul, Wardatina Mawa. Setelah laporan Mawa naik ke tahap penyidikan, Inara Rusli akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial. Ia mengaku kekeliruannya dan tindakannya yang telah menyakiti hati orang lain.

Insanul Fahmi sendiri mengaku menikahi Inara Rusli dengan dalih ingin memberikan contoh agar tidak berzina, dengan melakukan poligami. Namun, pengakuannya tersebut justru menimbulkan polemik yang lebih luas.

Menanggapi fenomena ini, Mamah Dedeh mengingatkan agar perempuan memiliki harga diri dan tidak mudah tergiur janji manis. Ia menekankan bahwa menolak nikah siri bukan berarti melawan agama, melainkan menjaga martabat dan masa depan diri sendiri.