Bank Indonesia (BI) secara resmi memperketat aturan terkait pembelian valuta asing (valas) tunai, khususnya dolar Amerika Serikat (AS), serta penyesuaian ambang batas pelaporan transaksi devisa. Kebijakan ini, yang akan mulai berlaku pada April 2026, merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat transparansi aktivitas devisa.
Pembatasan Pembelian Dolar Tunai
Dalam ketentuan terbaru, BI membatasi pembelian valas tunai menjadi maksimal 50.000 dolar AS per orang per bulan. Angka ini mengalami penurunan signifikan dari batas sebelumnya yang mencapai 100.000 dolar AS. Pengetatan ini diharapkan dapat mengendalikan permintaan dolar AS di pasar domestik.
Pengetatan Aturan Transfer Valas ke Luar Negeri
Selain pembatasan pembelian tunai, BI juga memperketat pengawasan arus dana keluar negeri. Penyesuaian ambang batas (threshold) transaksi yang wajib disertai dokumen pendukung dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) kini berlaku untuk transfer valas ke luar negeri sebesar 50.000 dolar AS atau lebih. Sebelumnya, kewajiban dokumen pendukung ini hanya berlaku untuk transaksi di atas 100.000 dolar AS.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan pemantauan aktivitas devisa. “Penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri atau outgoing dalam valas dari 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS,” ujar Perry dalam konferensi pers pada Selasa (17/3/2026).
Perry menambahkan bahwa kebijakan ini akan efektif berlaku mulai April 2026, memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk beradaptasi dengan regulasi baru.
Kelonggaran untuk Instrumen Lindung Nilai
Di sisi lain, BI justru memberikan kelonggaran pada instrumen lindung nilai (hedging) untuk mendukung stabilitas pasar keuangan. Batas transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) atau forward dinaikkan dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi. Langkah ini diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan lindung nilai bagi pelaku usaha dan investor, sekaligus menjaga keseimbangan pasar.




