Keenan Nasution melanjutkan gugatan hak cipta lagu “Nuansa Bening” terhadap mendiang Vidi Aldiano ke tingkat kasasi, berpotensi membuat ahli waris Vidi menanggung denda hingga Rp28 miliar. Langkah hukum ini diambil meski Vidi Aldiano telah meninggal dunia pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Keenan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan demi menuntaskan perkara yang telah bergulir lama. Minola menyebut, keputusan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada persoalan hukum yang menggantung bagi almarhum Vidi Aldiano. “Ini agar almarhum tidak meninggalkan masalah yang belum selesai,” ujar Minola dalam pernyataannya pada Kamis (19/3/2026).

Minola menambahkan, sistem hukum di Indonesia tidak memberikan pengecualian khusus dalam proses gugatan, termasuk ketika pihak tergugat sedang dalam kondisi sakit atau telah meninggal dunia. Sebelum wafat, Vidi Aldiano diketahui berjuang melawan penyakit kanker ginjal.

Saat ini, berkas perkara gugatan hak cipta lagu “Nuansa Bening” masih menunggu untuk diperiksa oleh Majelis Hakim Agung. Minola memperkirakan putusan kasasi dapat keluar dalam waktu dua minggu hingga satu bulan ke depan.

Hasil putusan tersebut nantinya akan menentukan apakah ahli waris Vidi Aldiano harus menanggung tuntutan ganti rugi yang diajukan Keenan Nasution, dengan nilai mencapai Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar. Sebelumnya, Vidi Aldiano sempat memenangkan gugatan di tingkat pengadilan yang lebih rendah, sehingga bebas dari tuntutan ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar.