ICW Kembali Membuat Statemen Blunder (Mendekati Lugu)
Oleh : Agung Wibawanto
Kilatnews.co – Jujur saya salut dengan keluguan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam memberi komentar kepada publik melalui media. Setelah beberapa kali melakukan kekonyolan ber-praktik hukum, kini mereka kembali memberi pendidikan hukum yang acakadul.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan sanski pada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, sanksi itu perlu diberikan karena melihat sikap yang berbeda antara Listyo dan Firli terkait 56 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan KebangsaN (TWK).
“Rasanya pantas jika Firli segera diberhentikan dari keanggotaan Korps Bhayangkara,” kata Kurnia pada Kompas.com, Kamis (30/9/2021). “Dengan tindakannya dalam penyelenggaraan TWK yang maladministrasi dan melanggar HAM, secara langsung ia telah mencoreng lembaga kepolisian,” ucap dia.
Baca Juga:
Pertama, dia mengartikan bahwa Kapolri adalah atasan Ketua KPK, karena Firli Bajuri memang berasal dari institusi Polri. Dengan begitu, harusnya Kapolri bisa dong memberi sanksi kepada Ketua KPK karena dianggap telah mencoreng institusi polri dengan memecat 56 eks pegawai KPK, sementara Kapolri ingin menampungnya.
Kedua, pemahaman soal pemberhentian dan rencana penerimaan 56 eks pegawai KPK. ICW memahaminya KPK telah semena-mena memberhentikan pegawai melalui tes ASN (salah satunya TWK) dan melanggar HAM. Padahal Kapolri saja bersedia menampung mereka.
Nah, dua alur pemikiran dan sikap inilah yang kemudian menunjukkan kepolosan wajah ICW dalam berhukum maupun bertata-negara. Entah mereka belajar dari mana sehingga bisa kacau begitu logika berpikirnya.
Firli Bajuri sebelum di KPK memang berasal dari institusi Polri. Hal itu fix dan benar. Dia pindah dan menjadi pegawai KPK pertama kali sebagai penyidik. Di KPK ada yang disebut pegawai tetap dan ada yang diperbantukan dari instansi lain (polri dan kejaksaan). Lantas bagaimana status Firli Bahuri?
Sejak sebagai penyidik di KPK hingga menjabat Ketua KPK, Firli masih berstatus anggota Polri aktif, kecuali ia mengundurkan diri. Sama dengan Boy Rafli sebagai Ketua BNPT. Namun begitu, Polri dan lembaga negara seperti KPK dan BNPT berada dalam posisi sejajar. Dengan begitu, Kapolri tidak berwewenang atau tidak boleh memberi sanksi apapun kepada Ketua KPK meski anggota Polri aktif.
Berikutnya, terkait usulan penerimaan 56 eks pegawai KPK ke kepolisian, tentu tidak serta merta diterima begitu saja, melainkan tetap melalui proses SOP dalam perekrutan. Mereka dipastikan hanya sebagai pegawai sipil biasa. Atau diantara mereka ada yang status nya pegawai KPK yang diperbantukan dari kepolisian, mungkin bisa kembali ke institusinya semula (dengan prosedur yang berlaku).
Keputusan pemberhentian 56 eks pegawai KPK karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan, serta dianggap sudah tidak bisa dibina kembali, merupakan sesuatu yang sah dan tidak melanggar UU. Hal ini sudah ditetapkan oleh MK dan MA atas gugatan yang diajukan sendiri oleh 56 eks pegawai KPK.
Baca Juga:
Saya sangat paham apa yang menjadi maksud dari ICW, bahwa agar publik melihat adanya perbedaan antara Kapolri dengan Ketua KPK terkait status NB cs. Agar terjadi pro-kontra dan urusan sengaja dibikin ruwet dengan cara pikir mereka yang salah. Padahal antara institusi Polri dan KPK adalah baik-baik saja. Namun tiap institusi memiliki kebijakan sendiri dalam merekrut anggotanya.
Yang menjadi berat tentu saja NB sendiri yang jauh hari sudah menyatakan mundur dari kesatuan yang membesarkannya yakni Polri. Bahkan NB pernah membuka front terbuka kepada kepolisian. Mungkinkah NB akan menjilat ludahnya sendiri ataupun menghina kepada mantan institusinya? Kan itu yang jadi soal beratnya. Ada kemungkinan jika NB menolak maka yang lain pun akan mengikuti.
Jadi sekali lagi bagi ICW, dimana logika berpikir hukum mu sehingga bisa kalian campur-aduk begitu saja aturan yang sudah ada? Sepertinya, semakin kalian berbicara maka semakin terlihat ketidak-tahuan kalian (mendekati lugu) soal hukum tata negara. Atau mungkin kalian tengah menyusun dan memahami hukum tata negara lain? Negara khilafah? Waullahualam..