PSHK UII: Fasilitas Isoman DPR Hotel Berbintang, Tidak Adil!

Kilatnews.co – Sekretariat Jendral Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan surat nomor SJ/09596/SETJENDPRRI/DA/07/2021. Surat tersebut berisi info tentang penyediaan fasilitas isolasi mandiri (isoman), bagi anggota DPR yang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
PSHK UII: Fasilitas Isoman DPR Hotel Berbintang, Tidak Adil!

Berkenaan dengan hal tersebut, Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, memberikan catatan sebagai berikut:

1. Penetapan Kebijakan pemberian fasilitas isoman mewah yang berupa hotel berbintang bagi anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19, tidak adil dan tidak proporsional bahkan dapat dianggap menciderai sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonsia” apabila dibandingkan dengan pemberian fasilitas yang diberikan oleh Negara kepada rakyat yang sangat terbatas.

Lebih jauh lagi, seharusnya setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam menerima kebijakan pengendalian covid-19. Sehingga, anggota DPR tidak dapat diistimewakan dalam penanganan Covid-19 ini lebih dari perlakuan Negara kepada rakyat, dengan pemberian fasilitas isoman hotel berbintang oleh Negara kepada DPR.

Di sisi lain, jutrsu Negara ditengarai menghindari pemberlakuan penanganan Covid-19 menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan, yang di dalamnya padahal hanya menjamin pemberian pangan oleh Negara kepada rakyat, tetapi negara tidak mampu.

2. Penetapan kebijakan yang dikeluarkan oleh eksekutif maupun legislatif, khsususnya DPR seharusnya memperhatikan keadaan kedaruratan kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan secara nasional.

Kebijakan pemberian fasilitas isoman mewah berupa hotel berbintang kepada DPR telah nyata-nyata mengabaikan keadaan darurat ini, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020.

3. Secara moral dan etika hukum, pemberian fasilitas isoman mewah sangat bertentangan dengan adagium hukum yang selalu digaungkan oleh Negara selama ini dalam menangai Covid-19, yakni Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).

DPR sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga mendapat mandat dari rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUD NRI 1945, seharusnya memiliki rasa empati kepada keadaan rakyat dan tidak memikirkan diri sendiri, pemberian fasilitas isoman mewah sangat melecehkan marwah lembaga DPR sebagai penyalur aspirasi rakyat.

Terlebih, berdasarkan data tanggal 27 Juli 2021, kasus di Indonesia masih sangat tinggi. Masih terdapat 3.239.936 rakyat Indonesia yang berstatus positif Covid-19. Sehingga, DPR harus mengedepankan kepentingan rakyat, bukan mengutamakan individu anggota DPR.

4. Secara hukum, meskipun terdapat aturan mengenai pembolehan pengadaan fasilitas hotel sebagaimana Surat Edaran Dirjen Pembendaharaan Negara S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020, tetapi DPR seharusnya lebih memilih kebijakan refocusing anggaran dan realokasi anggaran guna mengutamakan kepentingan penanganan Covid-19 bagi rakyat yang terdampak langsung.

Gaji, tunjangan, bahkan juga rumah dinas yang diberikan negara kepada anggota DPR dirasa telah memenuhi kebutuhan anggota DPR sehari-hari bahkan juga telah memenuhi kebutuhan anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19.

Hal tersebut, tentu sangat timpang apabila dibandingkan dengan pendapatan rakyat selama covid-19 ini yang sangat kurang dan tidak menentu. Sehingga, tidak ada urgensi kebijakan pemberian fasilitas isoman mewah kepada anggota DPR.

Terhadap beberapa catatan tersebut, Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia merekomendasikan:

pertama, kepada Ketua DPR bersama-sama anggota DPR agar membatalkan kebijakan isoman mewah bagi anggota DPR yang terkonfirmasi Covid-19.

Kedua, kepada Ketua DPR dan anggota DPR melakukan refocusing anggaran dengan maksud mengutamakan kebijakan untuk kepentingan penanganan Covid-19 bagi rakyat.

Ketiga, kepada Pemerintah agar mencabut kebijakan yang membuka celah pemberian fasilitas isoman hotel berbintang kepada pejabat negara salah satunya DPR.

Reporter: KilatNews