Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Ketua Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT), Semuel Haning, terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia. Putusan ini diketuk pada sidang yang digelar Selasa, 4 Agustus 2026, setelah majelis hakim menerima eksepsi kompetensi absolut dari pihak Menpora.

Dengan diterimanya eksepsi tersebut, proses hukum di PTUN Jakarta dipastikan berhenti dan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara yang lebih dalam. Keputusan ini secara signifikan memenangkan aspek formal terkait keabsahan institusi pengadilan tempat gugatan didaftarkan oleh pihak Menpora.

Amar Putusan Majelis Hakim

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan pada sidang 4 Agustus 2026, majelis hakim menetapkan tiga poin utama yang memenangkan pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga:

  • Penundaan: Majelis hakim menolak seluruh permohonan penundaan pelaksanaan administratif yang diajukan oleh pihak Penggugat.
  • Eksepsi: Majelis hakim menerima eksepsi Tergugat mengenai Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut). Pengadilan menegaskan bahwa materi perkara yang digugat berada di luar kewenangan hukum PTUN Jakarta.
  • Pokok Perkara: Majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) serta menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 455.000,-.

Penolakan gugatan ini memiliki dampak besar bagi ekosistem olahraga nasional. Permohonan Semuel Haning untuk menunda pelaksanaan administratif serta membekukan kegiatan tinju dari organisasi lain selain Pertina, otomatis gugur demi hukum.

Sebelumnya, polemik terkait legalitas organisasi tinju dan transparansi Menpora sempat menjadi sorotan, termasuk gugatan Pertina NTT yang mempertanyakan legalitas Perbati dan dukungan penuh pengurus pusat.