Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (22/7/2026) menuai sejumlah polemik. Lembaga pendidikan baru yang digadang-gadang sebagai pusat kaderisasi pemimpin masa depan ini disorot mulai dari ketidaktahuan Komisi X DPR RI hingga isu rangkap jabatan Gubernur URI yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Komisi X DPR Mengaku Tak Tahu Menahu Pembentukan URI
Salah satu kontroversi utama adalah fakta bahwa pembentukan URI sama sekali tidak pernah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi X yang membidangi pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan bahwa pimpinan dan anggota Komisi X belum pernah membahas pembentukan URI, baik dalam rapat maupun agenda resmi.
“Kami belum menerima penjelasan formal mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, maupun anggarannya,” tegas Lalu Hadrian kepada wartawan pada Kamis (23/7/2026).
Ia menambahkan, pemerintah wajib membuktikan nilai tambah URI di tengah banyaknya perguruan tinggi negeri dan lembaga kedinasan yang sudah ada. Lalu Hadrian juga meminta jaminan bahwa tidak ada duplikasi peran dengan institusi pendidikan yang telah eksis.
Gubernur URI Donny Ermawan Masih Jabat Wakil Menteri Pertahanan
Polemik lain muncul terkait status Gubernur URI, Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto. Setelah dilantik sebagai Gubernur URI, Donny diketahui masih menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan).
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai potensi penghasilan ganda atau gaji rangkap yang akan diterima Donny Ermawan. Sebelumnya, Donny Ermawan dikenal sebagai salah satu ajudan Presiden Prabowo dan pernah menjabat sebagai Komandan Paspampres.
Rangkap jabatan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mempertanyakan komitmen dan fokus beliau dalam mengelola lembaga pendidikan baru yang strategis ini.
URI vs Lemhanas: Perbedaan Belum Jelas
Selain dua isu utama tersebut, publik juga menyoroti potensi tumpang tindih peran antara URI dengan lembaga yang sudah ada, seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Perbedaan spesifik antara kedua institusi ini masih belum dijelaskan secara gamblang oleh pemerintah.




