Purworejo- Menjelang berakhirnya Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener yang akan jatuh pada tanggal 5 Juni 2021, santer beragam kabar yang mendiskreditkan perjuangan warga Desa Wadas dalam prosesi menjaga kelestarian dan keutuhan desanya.

Ambil contoh soal hitung-hitungan warga penolak dan warga pro Quarry di Desa Wadas. Dalam wawancaranya dengan TV One pada tanggal 3 Mei 2021, Yushar Yahya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Bener, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) mengklaim bahwa 70 persen warga Desa Wadas telah menyetujui rencana penambangan Batuan Andesit sebagai bahan material pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warga Wadas Minta Pemerintah Hentikan Segala Bentuk Intimidasi

Pernyataan mengada-ada seperti ini, tentu sangat bertolak belakang dengan bukti dan fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa mayoritas warga Wadas hingga saat ini masih konsisten menolak rencana Quarry di Wadas. Tidak bisa dipungkiri bahwa ada beberapa warga yang sepakat dengan rencana Quarry di Wadas. Namun jumlahnya tidak banyak dan sebagian besar merupakan Warga luar Desa Wadas yang kebetulan punya tanah di Wadas, seperti Desa Cacaban Kidul dan Desa Kaliwader yang notabenenya tidak punya ikatan sejarah yang kuat dengan tanah Wadas dan tidak punya kepentingan dalam menjaga keutuhan Desa Wadas.

Fakta bahwa mayoritas warga Wadas menolak rencana pertambangan selalu diabaikan oleh pemerintah dan pemrakarsa. Sikap bebal pemerintah dan pemrakarsa ini dapat dilihat dalam rencana sosialisasi pemasangan patok tanggal 23 April 2021. Rencana sosialisasi tersebut tetap dipaksakan meskipun mendapat penolakan keras dari ratusan warga Wadas. Hasilnya sudah dapat diprediksi, puluhan warga mengalami luka-luka dan 12 orang lainnya ditangkap, termasuk dua orang kuasa hukum warga akibat brutalitas kepolisian dalam mengawal rencana sosialisasi tersebut.

Tanggal 5 Juni 2021, Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener akan habis sejak dikeluarkan pada bulan Juni 2018 dan diperpanjang untuk jangka waktu satu tahun pada bulan Juni 2020. Habisnya masa IPL ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dan pemrakarsa Bendungan Bener untuk menghentikan semua proses pengadaan tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas.

Sudah sangat jelas bahwa sejak muncul rencana penambangan hingga saat ini warga Wadas masih konsisten menolak segala bentuk penghancuran desa dan lingkungannya. Memaksakan proses pengadaan tanah dan rencana penambangan di Desa Wadas pada akhirnya hanya akan memperparah dan memperpanjang konflik sosial di Desa Wadas. Kedepannya bukan tidak mungkin tragedi seperti yang terjadi pada saat sosialisasi pemasangan patok tanggal 23 April 2021 terulang kembali.

Di lain sisi, tindakan-tindakan represif dan intimidatif yang dialami warga justru memacu semangat perjuangan warga Wadas. Dukungan dari ribuan masyarakat Indonesia dan puluhan organisasi, baik organisasi rakyat maupun organisasi-organisasi mahasiswa juga semakin mempertebal barisan perlawanan masyarakat Desa Wadas untuk terus berjuang dalam mempertahankan keutuhan desa dan kelestarian lingkungan yang selama ini memberi segalanya bagi penghidupan warga Wadas.

Berdasarkan paparan di atas, seluruh masyarakat Desa Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) menyatakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menolak semua proses pengadaan tanah dan rencana penambangan di Desa Wadas.
  2. Mendesak pemerintah untuk menghentikan semua proses pengadaan tanah dan rencana penambangan di Desa Wadas.
  3. Mendesak pemerintah, pemrakarsa, dan aparat keamanan untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan provokasi terhadap perjuangan warga Wadas.

 

Purworejo, 3 Juni 2021

Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas

Reporter: KilatNews