Suasana Idulfitri 1447 Hijriah pada Sabtu, 21 Maret 2026, terasa berbeda namun tetap penuh makna di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon. Di balik tembok tinggi dan pengamanan ketat, gema takbir menggema, menghadirkan nuansa kemenangan yang sama seperti di luar sana. Ratusan warga binaan mengikuti Salat Idulfitri dengan khusyuk di Masjid Al-Ikhlas dan sebagian area halaman rutan yang telah disiapkan khusus.
Momentum Lebaran ini tidak hanya menjadi ajang ibadah, tetapi juga membawa kabar bahagia bagi 394 warga binaan. Mereka resmi menerima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri, yang diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Redy Agian, dalam suasana hangat dan penuh haru.
Syarat dan Makna Remisi
Redy Agian menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, baik secara administratif maupun substantif. Penilaian tersebut mencakup perilaku selama menjalani masa pidana hingga keaktifan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif,” ujar Redy.
Dari total penerima, sebanyak 245 warga binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari. Sementara itu, 149 warga binaan lainnya memperoleh remisi selama satu bulan.
Redy menegaskan bahwa hanya mereka yang berkelakuan baik dan menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri yang dapat menikmati remisi. Hal ini sekaligus menjadi motivasi bagi warga binaan lain agar terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik.
“Idulfitri adalah momen kembali ke fitrah. Kami ingin warga binaan menjadikan hari ini sebagai titik balik untuk introspeksi dan memperbaiki diri,” tambahnya.
Setelah prosesi penyerahan remisi, suasana rutan semakin cair. Kegiatan dilanjutkan dengan halal bihalal yang mempertemukan petugas dan warga binaan dalam suasana penuh kekeluargaan, tanpa sekat yang terasa kaku.




