Sebanyak 284 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, satu orang langsung menghirup udara bebas pada Minggu, 22 Maret 2026.

Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Gresik, Eko Widiatmoko, usai pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di lingkungan Rutan. Salat Idul Fitri berlangsung khidmat dan diikuti oleh seluruh warga binaan serta petugas.

Pembacaan Surat Keputusan Remisi dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Anggi Fauzi. Anggi merinci, 282 orang menerima Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana), sementara 2 orang menerima Remisi Khusus II (langsung bebas). Salah satu dari penerima RK II tersebut langsung dibebaskan pada hari yang sama.

Kepala Rutan Gresik, Eko Widiatmoko, menyampaikan pesan kepada seluruh warga binaan agar menjadikan masa pembinaan sebagai titik balik kehidupan. “Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” kata Eko, Minggu (22/3/2026).

Ia berharap, momentum Idul Fitri menjadi titik awal bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan memperkuat keimanan. “Serta menyiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” ujarnya, menegaskan pentingnya introspeksi diri selama masa pidana.