Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang pemuda berinisial RS (25) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan Indomaret di Balongpanggang, Gresik. Pelaku ditangkap pada Selasa (11/3/2026) malam setelah korban melaporkan kejadian yang dipicu tuduhan fitnah terhadap istri pelaku.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (1/3/2026) dini hari, saat korban KAC (26) sedang bertugas shift malam di Toko Indomaret Kedungpring, Balongpanggang. RS datang bersama teman-temannya dan langsung menuduh KAC telah memfitnah istrinya.
Menurut pelaku, fitnah tersebut menyebabkan istrinya diberhentikan dari pekerjaannya di Indomaret. Hal itu yang menjadi motif pelaku mendatangi Indomaret dan meminta korban untuk keluar. Emosi RS memuncak, ia kemudian memukul KAC hingga mengalami luka memar di dahi kiri.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balongpanggang. “Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balongpanggang guna proses lebih lanjut,” kata Kanit Resmob Ipda Andi Muh Asyraf, Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan. RS akhirnya diamankan di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kebomas, Gresik, pada Selasa (11/3/2026) malam.
“RS kami tangkap setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaannya,” tambah Ipda Andi.
Saat ini, RS ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan untuk proses hukum lebih lanjut.




