Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut telah dihitung secara cermat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum para pihak, yakni mencapai Rp622 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 12 Maret 2026.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, hingga berita ini diturunkan, Ishfah Abidal Aziz belum dilakukan penahanan.
Modus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dugaan korupsi ini berawal dari kebijakan penentuan kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Pada tahun 2023, Indonesia menerima tambahan 8.000 kuota haji reguler. Namun, atas usulan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Yaqut Cholil Qoumas diduga mengubah komposisi kuota tersebut menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.
Dalam prosesnya, penyidik KPK menemukan adanya praktik aliran “fee percepatan” untuk kuota haji khusus sebesar USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Fee tersebut diduga diberikan kepada Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Untuk penyelenggaraan haji tahun 2024, Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah, yang bertujuan untuk mengurangi antrean haji yang panjang, bahkan mencapai 47 tahun. Namun, Yaqut diduga membagi kuota tambahan ini menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema pembagian ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya permintaan “komitmen fee” percepatan keberangkatan haji khusus pada tahun 2024 sebesar USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah, atau sekitar Rp33,8 juta. Permintaan fee tersebut diduga dilakukan atas perintah Ishfah Abidal Aziz. Uang hasil pengumpulan fee ini diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI pada pertengahan tahun 2024.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara dan Bantahan Tersangka
Dalam rangka memulihkan kerugian negara, KPK telah menyita sejumlah aset milik para tersangka dengan estimasi nilai lebih dari Rp100 miliar. Aset yang disita meliputi uang tunai sebesar USD3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000, serta empat unit mobil mewah dan lima bidang tanah beserta bangunannya.
Atas perbuatannya, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima aliran dana dalam kasus tersebut. Ia mengklaim bahwa kebijakan pembagian kuota haji yang diambilnya semata-mata untuk keselamatan jamaah. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut sebelum dibawa ke mobil tahanan KPK.




