Aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).
Dalam persidangan yang berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba tersebut, jaksa menilai Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Ancaman Penyitaan Aset dan Kurungan Tambahan
Selain tuntutan pidana penjara, Ammar Zoni juga dibebankan denda sebesar Rp500 juta. Jaksa menegaskan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, aset milik sang aktor dapat disita oleh negara.
“Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut,” jelas jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga menyampaikan bahwa apabila penyitaan aset tidak cukup untuk menutup denda, Ammar Zoni masih menghadapi ancaman hukuman tambahan berupa kurungan.
“Apabila penyitaan atau pelelangan kekayaan tersebut tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” lanjutnya.



