Gresik, Jumat (13/3/2026) – Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengamankan 85 tersangka dari 79 kasus kejahatan selama Operasi Pekat Semeru 2026. Operasi yang berlangsung selama 12 hari ini menargetkan berbagai tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. “Khususnya menjaga kesucian bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Peredaran Miras Dominasi Kasus

Dari total kasus yang diungkap, kejahatan peredaran minuman keras (miras) mendominasi dengan 54 kasus. Angka ini jauh melampaui kasus lainnya, seperti perjudian dan narkoba yang masing-masing tercatat 8 kasus, serta premanisme dengan 5 kasus.

Barang Bukti Signifikan Disita

Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang cukup signifikan. Pada kasus perjudian dan kejahatan umum, polisi mengamankan 25 unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp2.888.000, satu bilah parang, serta akses ke empat akun situs judi online.

Penindakan terhadap peredaran bahan peledak ilegal juga membuahkan hasil. Polisi berhasil menyita 2 kilogram serbuk petasan yang diduga akan diedarkan menjelang Ramadan, mengantisipasi potensi bahaya yang ditimbulkan.

Sementara itu, dari pengungkapan kasus narkotika, aparat mengamankan 12,732 gram sabu, 4,86 gram ganja, serta 3.211 butir pil koplo berlogo “LL”. “Petugas juga menemukan sejumlah alat hisap berupa bong dan pipet kaca yang digunakan oleh para pelaku,” tambah AKBP Ramadhan Nasution.

Selain itu, dalam penertiban peredaran minuman keras ilegal, polisi menyita 462 botol arak dan 521 botol miras berbagai merek. Total 983 botol miras ini berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat jika tidak ditindak.