Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.
Selain Bachtiar, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin malam, 9 Maret 2026. Mereka adalah RM (direktur PT AAN selaku penyedia), RE (direktur PT CAP sebagai pelaksana kegiatan), HS (tim pendamping Pj Gubernur 2023–2024), RRS (ASN dari Pemerintah Kabupaten Takalar), dan UN yang menjabat Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa lima tersangka yang hadir diperiksa langsung ditahan. “Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup,” kata Didik saat konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel di Makassar, Selasa (10/3/2026). Bachtiar Baharuddin dititipkan di Lapas Kelas IIB Maros, sementara RM, RE, HS, dan RRS ditahan di Lapas Kelas IA Gunung Sari Makassar. Tersangka UN belum ditahan karena tidak hadir dengan alasan sakit.
Proyek Tanpa Perencanaan, Bibit Mati
Didik mengungkapkan, proyek pengadaan bibit nanas ini diduga bermasalah sejak awal. Mekanisme pengadaan tidak mengikuti prosedur semestinya, termasuk tidak adanya proposal dari kelompok penerima hibah maupun kesiapan lahan tanam.
“Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah. Tapi ini tidak ada proposal, lahannya pun tidak ada,” ujar Didik.
Proyek ini menganggarkan pembelian sekitar empat juta bibit nanas yang didatangkan dari luar Sulawesi Selatan. Namun, saat bibit tiba, tidak tersedia tempat penyimpanan maupun lahan tanam yang siap digunakan. Akibatnya, sekitar 3,5 juta bibit dari total empat juta bibit mati karena tidak dapat ditanam.
Dugaan Kerugian Negara dan Aliran Dana
Anggaran pengadaan bibit nanas bersumber dari APBD Pokok 2024 sebesar Rp60 miliar. Dari penelusuran penyidik, pembelian bibit diduga hanya menghabiskan sekitar Rp4,5 miliar ditambah biaya pengangkutan. Berdasarkan perhitungan awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan lebih dari Rp50 miliar.
Penyidik juga menelusuri aliran dana proyek. Sebagian dana disebut sempat digunakan untuk membeli mobil senilai sekitar Rp1,2 miliar, yang kemudian dijual kembali dan uangnya telah disita penyidik.
Penyidikan Berawal dari Penyelidikan Panjang
Perkara ini bermula dari serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta kantor perusahaan rekanan. Penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.
Sejak penyelidikan bergulir, lebih dari 80 saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat birokrasi, pihak swasta, hingga kelompok tani penerima program. Kejati Sulsel juga membuka kemungkinan memperluas penyidikan, termasuk menelusuri proses munculnya anggaran proyek tersebut di DPRD Sulsel.
“Banggar DPRD nanti mungkin juga akan kami periksa, bagaimana proses munculnya anggaran itu,” kata Didik.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan KUHP yang baru. Didik menegaskan penyidikan perkara ini belum selesai. “Kami berkomitmen mengusut tuntas dan menindak semua pihak yang terbukti merugikan keuangan negara,” ujarnya.




