Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga rekannya dari kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Menanggapi putusan ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi, menegaskan bahwa perkara tersebut telah final.
Putusan Bebas dan Pemulihan Hak
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, pada Jumat (6/3/2026), Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. “Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ujar hakim dalam amar putusan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka seperti sebelum perkara ini bergulir.
Yusril: Perkara Final, Jaksa Tak Bisa Kasasi
Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan resminya pada Sabtu (7/3), menegaskan bahwa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak lagi membuka ruang kasasi terhadap putusan bebas. Ia meminta jaksa untuk tidak mencari-cari alasan atau menggunakan teori lama mengenai “putusan bebas murni” dan “bebas tidak murni” untuk tetap membawa perkara ke tingkat kasasi.
“Putusan bebas seperti ini tidak dapat dikasasi. Perkara tersebut harus dianggap telah final dan selesai,” kata Yusril.
Pemerintah, lanjut Yusril, menghormati independensi pengadilan dalam memutus perkara tersebut dan memastikan tidak ada intervensi terhadap proses peradilan.
Peluang Ganti Rugi Lewat Praperadilan
Di sisi lain, Yusril menjelaskan bahwa Delpedro dan rekan-rekannya memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang mereka alami selama proses hukum. Namun, tuntutan tersebut harus diajukan melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Permohonan ganti rugi dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat perkara pokok mereka diperiksa. Yusril merujuk pada Pasal 176 dan 177 KUHAP baru yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk memeriksa permohonan tersebut dalam sidang praperadilan.
“Pemberian ganti rugi harus melalui mekanisme praperadilan. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan menghormatinya,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa instansi pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat memberikan ganti rugi secara sepihak tanpa putusan pengadilan.
Menurut Yusril, jika permohonan tersebut diajukan, kasus Delpedro bisa menjadi preseden penting dalam penerapan mekanisme ganti rugi dalam KUHAP baru.
Peringatan bagi Aparat Penegak Hukum
Yusril juga mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan. Ia menilai proses hukum yang dipaksakan tanpa alat bukti yang cukup berpotensi merugikan negara jika pada akhirnya terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil. Jika bukti permulaan belum kuat, sebaiknya tidak dipaksakan,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus Penghasutan
Sebelumnya, Delpedro dan tiga rekannya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa. Mereka dituduh menghasut masyarakat, khususnya pelajar, melalui sekitar 80 unggahan di media sosial selama periode 24–29 Agustus 2025. Konten tersebut, termasuk poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar”, disebut jaksa sebagai ajakan yang memicu aksi anarkis dalam demonstrasi di depan Gedung DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Namun, majelis hakim dalam persidangan menilai jaksa gagal membuktikan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa. Dengan putusan bebas tersebut, status hukum Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya dinyatakan pulih sepenuhnya.




