Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 4 Maret 2026 siang. Penetapan status tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjeratnya pada Selasa, 3 Maret 2026 dini hari.

Meski demikian, Fadia dengan tegas membantah terlibat dalam OTT tersebut. Ia bahkan mengklaim tidak ada barang bukti yang disita dari dirinya.

Fadia Bantah Terlibat OTT, Klaim Sedang Bersama Gubernur

“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil,” kata Fadia saat digiring menuju rumah tahanan.

Ia juga mengklaim bahwa saat penggerebekan terjadi, dirinya sedang berada di kediaman pribadinya bersama Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah. Fadia bersumpah tidak terlibat dalam aktivitas yang dituduhkan KPK.

“Dan pada saat saya ditangkap, mereka menggerebek ke rumah dan sedang bersama bapak Gubernur Jawa Tengah. Jadi saya tidak ada OTT apapun, demi Allah nggak ada barang apa pun,” ungkapnya.

Menurut Fadia, pertemuan dengan Gubernur Ahmad Luthfi saat itu hanya membahas program “Makan Bergizi Gratis”. “Kami membahas bahwasanya besok enggak bisa hadir di acara MBG gitu,” lanjut Fadia.

KPK Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status hukum terkait OTT yang melibatkan Fadia Arafiq dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melakukan proses ekspose. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi peningkatan status perkara tersebut.

Namun, Budi Prasetyo belum merinci siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Untuk kronologi, konstruksi perkara, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers nanti,” ujarnya.

KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan berjanji akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut dalam waktu dekat.