Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang istri prajurit TNI, Fadila Sasbila Nurahmidin, dengan belasan oknum anggota TNI AD di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih kini memasuki babak baru. Proses hukum terhadap Fadila dan para prajurit yang terlibat saat ini tengah berjalan.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, membenarkan bahwa penyidikan kasus ini sedang ditangani oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih. “Terkait viralnya berita tentang kejadian tersebut, saat ini sudah dalam tahap proses penyidikan di tingkat Pomdam XVII/Cenderawasih,” ujar Letkol Inf Tri Purwanto pada Sabtu, 28 Januari 2026.
Pihak Kodam XVII/Cenderawasih berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun belum merinci lebih lanjut perkembangan kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan resmi Sertu Agustian, anggota Batalyon Infanteri 756/Wimane Sili (WMS), yang melaporkan istrinya, Fadila Sasbila Nurahmidin (26). Pelaporan dilakukan pada Selasa, 17 Februari 2026, di Markas Yonif 756/WMS, Wamena, dengan surat pengaduan bermaterai.
Dalam laporannya, Sertu Agustian menduga istrinya telah menjalin hubungan terlarang dengan sedikitnya 13 orang prajurit. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bergerak cepat dengan memeriksa Fadila sebagai saksi kunci. Selain itu, 10 orang prajurit yang diduga terlibat juga dimintai keterangan dan diminta menuliskan kronologi kejadian.
Penyidik juga mendokumentasikan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat perselingkuhan. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain telepon genggam milik para pelaku serta dokumen pendukung seperti kartu keluarga dan surat nikah.
Pengakuan Prajurit: Inisiatif Diduga dari Fadila
Hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 prajurit yang diduga terlibat mengungkap fakta mencengangkan. Dari jumlah tersebut, sembilan orang disebut sebagai pelaku utama dan telah mengakui perbuatannya. Beberapa pengakuan prajurit yang telah diperiksa antara lain:
- Prada Ralfie Puturulan mengaku berkenalan dengan Fadila pada Januari 2025 saat bertugas. Ia menyatakan telah melakukan hubungan badan sebanyak enam kali, baik di rumah dinas Sertu Agustian maupun di Green Wasaput Hotel. Prada Ralfie menyebut semua itu terjadi atas permintaan Fadila.
- Serda Rustam Fanlay, yang belum menikah, mengaku diperkenalkan melalui panggilan WhatsApp dari Fadila pada Desember 2025. Mereka melakukan hubungan terlarang sebanyak enam kali di kos-kosan Jl. Bhayangkara dan Green Wesaput Hotel, yang juga disebut atas inisiatif Fadila.
- Prada Muhammad Aldi Rumbati berkenalan melalui TikTok pada 6 Oktober 2025. Fadila disebut lebih dulu mengirim pesan. Mereka melakukan hubungan sebanyak tujuh kali di kos-kosan dan rumah dinas suami Fadila sendiri.
- Prada Nahusni Hidayah bahkan mengaku diajak seniornya untuk minum alkohol di sebuah kos-kosan, lalu Fadila datang bergabung. Dalam kondisi kurang sadar, ia mengaku menuruti ajakan Fadila untuk berhubungan badan.
Secara umum, seluruh prajurit yang diperiksa menyatakan bahwa Fadila-lah yang berinisiatif memulai komunikasi, meminta nomor telepon genggam, hingga mengajak berhubungan intim. Beberapa di antaranya masih berstatus lajang, sementara Pratu Doman Pangely diketahui sudah menikah.
Pemeriksaan Fadila Terkendala Kesehatan, Empat Pelaku Lain Masih Dikejar
Penyidik mencatat masih ada empat orang lain yang diduga terlibat namun belum diperiksa. Prada Imanuel Edwin Rivaldo Rumabatu masih menjalani cuti dan akan kembali akhir Februari 2026. Sementara Pratu Joko dan Prada M. Daki yang merupakan anggota Satgas dari batalyon lain telah kembali ke kesatuannya masing-masing. Pratu Hasan dari Yonif 644/WS masih dikoordinasikan dengan Dansatgas setempat.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap Fadila sempat terhenti karena kondisi kesehatannya. Istri Sertu Agustian yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes. Pemeriksaan pada malam pertama hanya berlangsung hingga pukul 23.00 WIT dan rencananya akan dilanjutkan keesokan harinya.
Letkol Inf Yoel Sry Liga selaku Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 756/WMS dikabarkan telah berkoordinasi dengan pihak Pomdam XVII/Cenderawasih untuk menangani kasus ini secara tegas. Rencananya, sepuluh orang pelaku yang telah diperiksa akan digeser ke Staltamil Pomdam XVII untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AD ini tidak hanya mencoreng nama baik satuan, tetapi juga melanggar sumpah prajurit dan Kode Etik Militer. Hukuman disiplin hingga pemecatan dari dinas militer terbuka menjadi konsekuensi yang mungkin dihadapi para oknum prajurit tersebut.




