Penyelidikan atas laporan yang dilayangkan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi resmi dihentikan oleh pihak kepolisian. Keputusan ini ditandai dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP2 Lidik) oleh Polda Metro Jaya.
Kabar penghentian penyelidikan ini dikonfirmasi oleh Tommy Tri Yunanto, kuasa hukum Insanul Fahmi, pada Senin (2/3/2026). Tommy menyatakan bahwa dokumen resmi tersebut telah diterima oleh kliennya setelah diambil dari Polda Metro Jaya.
“Alhamdulillah hari ini tadi sudah selesai mengambil Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan, ya. Yang dinamakan SP2 Lidik. Jadi suratnya sudah diterima sama Mas Insanul,” ujar Tommy Tri Yunanto.
Tommy menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan ini telah berlaku efektif sejak tanggal 20 Februari 2026. Dengan demikian, seluruh proses hukum terkait laporan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi kini telah tuntas.
“Jadi clear ya, sudah selesai antara laporan Inara Rusli dan Insanul,” tegas Tommy, memastikan tidak ada lagi proses hukum lanjutan untuk kasus tersebut.
Insanul Fahmi menyambut keputusan ini dengan rasa syukur dan merasa beban pikirannya kini jauh berkurang. Ia berharap semua masalah hukum yang dihadapinya dapat segera terselesaikan demi tercapainya perdamaian dengan semua pihak.
“Alhamdulillah, lebih lega. Karena satu persatu masalah bisa coba diselesaikan dan sesuai dengan visi kita dan goals utama kita memang bagaimana caranya bisa berdamai dengan semua pihak,” tutur Fahmi mengungkapkan perasaannya.
Tommy juga menambahkan bahwa penyelesaian konflik rumah tangga melalui jalur Restorative Justice merupakan langkah yang bijak. Menurutnya, pendekatan ini dinilai lebih efektif dibandingkan harus menempuh proses persidangan yang panjang dan melelahkan.
Selain kabar penghentian kasus, Insanul Fahmi diketahui juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum secara mandiri. Surat permohonan tersebut disampaikan langsung kepada Kapolda Metro Jaya dan Direktur PPA.
“Per kemarin saya juga baru dikasih informasi dari Mas Insanul bahwa Mas Insanul mengajukan permohonan perlindungan hukum. Jadi dia sampaikan sendiri, dia kirim suratnya sendiri,” pungkas Tommy.




