Polres Belu menunda penahanan Piche Kota, jebolan Indonesian Idol 2025, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan persetubuhan anak di bawah umur. Penundaan ini dilakukan lantaran Piche Kota mengalami gangguan kesehatan dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Gabriel Manek.
Korban dalam kasus ini diketahui merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16) yang berdomisili di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Piche Kota sebelumnya ditangkap oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Piche Kota Dirawat karena Vertigo, Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa penundaan penahanan ini berdasarkan hasil pemeriksaan awal kondisi kesehatan tersangka. “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengalami kondisi kurang sehat dan disarankan untuk beristirahat,” kata Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).
Menurut keterangan kepolisian, Piche Kota dirawat akibat menderita vertigo. Sebelum dirujuk ke rumah sakit, ia sempat menjalani pemeriksaan medis di klinik mitra Polres Belu. Saat ini, Piche masih dalam observasi medis dan menjalani rawat inap dengan pengawasan ketat dari penyidik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kesehatan terhadap tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum dan pemenuhan hak dasar. Meski demikian, polisi memastikan proses hukum terhadap Piche Kota akan tetap berjalan dan tidak akan dihentikan. “Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan,” tegas Gede.
Dua Tersangka Lain Telah Ditahan
Dalam kasus dugaan pemerkosaan ini, Piche Kota tidak sendiri. Penyidik sebelumnya telah menahan dua tersangka lainnya yang merupakan rekan Piche Kota. Mereka adalah RM alias Roy Mali dan RS alias Rifal Sila.
RM alias Roy Mali telah ditahan sejak 24 Februari 2026 setelah berhasil ditangkap di Timor Leste. Sementara itu, RS alias Rifal Sila resmi ditahan pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 22.18 WITA, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ini, RS ditahan di Rumah Tahanan Polres Belu.
Kapolres Belu kembali menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pertanggungjawaban hukum para pelaku.



