Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan reaksi keras atas kasus dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan yang menimpa delapan atlet panjat tebing nasional. Ia menegaskan bahwa insiden di lingkungan pusat pelatihan nasional (pelatnas) tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap hak asasi manusia sekaligus perusakan nilai-nilai luhur sportivitas.

“Dunia olahraga harus menjadi tempat yang aman bagi atlet untuk mengukir prestasi. Segala bentuk kekerasan seksual tidak memiliki tempat dan tidak boleh ditoleransi sedikit pun,” ujar Hetifah dalam pernyataan resminya pada Minggu, 01 Maret 2026.

Dukungan untuk Langkah Menpora dan FPTI

Hetifah Sjaifudian memuji sikap tanggap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, serta Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang langsung membentuk tim investigasi. Menurutnya, keputusan untuk menonaktifkan sementara Kepala Pelatih FPTI adalah langkah krusial guna menjaga integritas penyelidikan dan memberikan rasa aman bagi para korban.

Senada dengan kebijakan Menpora, Komisi X DPR RI turut mendorong penerapan sanksi maksimal bagi pelaku jika terbukti bersalah secara hukum. Selain hukuman pidana, Hetifah menekankan pentingnya sanksi tambahan berupa larangan terlibat dalam aktivitas olahraga seumur hidup.

“Pelaku harus mendapatkan sanksi terberat untuk menciptakan efek jera. Dedikasi para atlet untuk bangsa jangan sampai hancur oleh tindakan kriminal semacam ini,” tambahnya.

Pencegahan dan Perlindungan Atlet

Demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang, Hetifah Sjaifudian menekankan perlunya sistem pengaduan yang aman dan aksesibel bagi atlet. Sistem tersebut harus dilengkapi dengan jaminan perlindungan bagi pelapor serta bantuan psikologis yang memadai bagi para korban.