Video permohonan bantuan untuk pemulangan Vina, warga Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, menjadi viral di media sosial. Vina diduga kuat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah dinikahkan dengan seorang warga negara Cina.

Dugaan kasus TPPO ini pertama kali diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Vina, Asep Maulana Hasanudin. Ia menyebutkan adanya dugaan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari keberangkatan Vina ke Cina.

Awalnya, Vina yang saat itu bekerja di Jakarta, dikenalkan dengan seorang pria berinisial WJ, warga negara Cina. Pernikahan tersebut dijanjikan dengan mahar sebesar seratus juta rupiah. Vina juga diiming-imingi kehidupan yang mapan, dengan janji bahwa calon suaminya memiliki pabrik dan usaha besar.

Namun, janji pernikahan yang semula akan dilangsungkan di Jakarta secara Islam tidak terwujud. Vina justru dinikahkan di Cina. Bahkan, menurut kuasa hukum, pihak suami disebut telah mengeluarkan dana hingga lima ratus juta rupiah kepada agen yang memfasilitasi pernikahan tersebut.

Setibanya di Cina, Vina mengaku baru mengetahui bahwa suaminya memiliki disabilitas mental. Ia juga melaporkan bahwa paspornya sempat hilang akses dan kebebasannya sangat dibatasi. Atas dasar temuan ini, keluarga menduga kuat adanya unsur TPPO dan telah melaporkan perkara ini ke Mabes Polri.

Sementara itu, paman Vina, Samija Yamin, mengaku awalnya tidak mengetahui latar belakang calon suami Vina secara mendalam. Ia menyebutkan bahwa empat warga Cina sempat datang ke rumah mereka untuk membahas rencana pernikahan, dan saat itu tidak ada paksaan yang dirasakan keluarga.

Namun, setelah video permohonan bantuan Vina viral, keluarga sepakat untuk segera meminta agar Vina dipulangkan ke Cirebon. Keluarga berharap pemerintah daerah hingga pusat dapat membantu proses pemulangan Vina sebelum hari raya, sekaligus menyelidiki pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.