Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bone Bolango menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Kamis, 26 Februari 2025. Mereka mendesak lembaga hukum tersebut untuk mengusut tuntas seluruh kasus yang diduga melibatkan keluarga dekat Bupati Bone Bolango. Massa menilai, dugaan kasus-kasus tersebut telah mengganggu ketertiban hukum dan merugikan masyarakat daerah.
Koordinator Aksi, Iswan Malik, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kondisi yang terjadi di Bone Bolango. “Tidak ada ruang lagi untuk kompromi! Kasus-kasus yang mengaitkan keluarga dekat kepala daerah ini tidak bisa dibiarkan terbengkalai atau ditutupi dengan dalih apapun. Kejati harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang, tanpa pandang status atau hubungan!” tegas Iswan Malik di depan gerbang Kantor Kejati.
Tiga Tuntutan Utama Aliansi Masyarakat Peduli Bone Bolango
Iswan Malik merinci tiga tuntutan utama yang disampaikan kepada Kejati Gorontalo:
Dugaan Penyalahgunaan Narkoba: Massa menyoroti kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan putra Bupati Bone Bolango. “Kejati wajib segera memanggil semua pihak terkait, termasuk keluarga dekat bupati yang terlibat dalam dugaan ini, lakukan pemeriksaan menyeluruh, dan usut sampai ke akarnya tanpa ada tekanan atau pilih kasih!” kata Iswan.
Dugaan Suap Proyek dan Penyimpangan Anggaran: Aliansi juga mendesak pengusutan dugaan praktik suap menyuap proyek dan penyimpangan anggaran yang diduga melibatkan keluarga dekat bupati. “Kejati harus mengungkap jaringan yang mungkin ada, periksa setiap dokumen proyek, dan pastikan tidak satu pun anggota keluarga bupati yang terlibat bisa lolos dari proses hukum jika terbukti bersalah!” tegasnya.
Dugaan Jual Beli Jabatan dan Nepotisme: Tuntutan ketiga berkaitan dengan dugaan praktik jual beli jabatan serta nepotisme. Kasus ini diduga melibatkan keluarga dekat bupati, termasuk putra dan anak mantu yang ditempatkan pada posisi strategis, serta oknum perempuan sebagai ASN yang diduga terlibat dalam transaksi jabatan. “Kejati wajib mengusut tuntas dugaan ini – jabatan negara bukan milik pribadi atau keluarga untuk diperjualbelikan atau diberikan secara sepihak!” jelas Iswan.



