Aktor Ammar Zoni mengungkapkan dugaan kekerasan fisik dan penempatan di sel isolasi atau “sel tikus” selama menjalani masa penahanan. Klaim tersebut disampaikan Ammar usai sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Ammar Zoni mengaku kecewa lantaran saksi yang diajukan tim kuasa hukumnya tidak hadir. Saksi yang disebut merupakan mantan narapidana itu, menurut Ammar, memegang informasi kunci terkait dugaan kekerasan yang dialaminya.
Saksi Mangkir, Bukti Kekerasan Disiapkan untuk Pledoi
Ketidakhadiran saksi membuat agenda pembuktian dari pihak terdakwa tidak berjalan optimal. Ammar menyebut saksi tersebut memiliki dokumentasi berupa foto dan video yang diduga merekam tindakan kekerasan fisik oleh oknum penyidik.
“Cukuplah ya kecewa lah ya. Maksudnya karena saksi sudah punya kuncinya di situ. Dari dia punya bukti kalau memang ada foto dan video kita dipukulin gitu lho. Nah itu yang sebenarnya saya pengen,” ungkap Ammar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski demikian, Ammar menegaskan tidak akan menyerah untuk memperjuangkan kebenaran. Ia menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut tetap akan diupayakan untuk dimasukkan dalam agenda nota pembelaan atau pledoi. Langkah ini akan ditempuh bersama kuasa hukumnya, Jhon Mathias, yang akrab disapanya sebagai Om Jon.
“Cuma mungkin kata Om Jhon nanti bisa dilakukan di pledoi. Di pledoi disertakan itu foto dan videonya,” tambahnya.
Dengan strategi tersebut, pihak terdakwa berharap majelis hakim tetap dapat mempertimbangkan dugaan kekerasan yang disebut-sebut terjadi selama proses penahanan.
Pengalaman di “Sel Tikus”
Selain menyinggung dugaan kekerasan fisik, Ammar juga mengungkap pengalaman lain yang menurutnya cukup berat selama menjalani proses hukum. Ia mengaku sempat ditempatkan di sel tikus atau selti. Menurutnya, penempatan di sel tersebut memiliki batas waktu satu minggu. Namun, kondisi yang ia alami saat itu disebut cukup menekan secara fisik maupun mental.
“Batas waktunya itu satu minggu. Dan sementara kan keadaannya saya waktu itu kan lagi ada di selti (sel tikus). Saya ditaruh di selti, makanya kenapa kemarin diminta untuk segera keluarkan saya dulu dari selti gitu kan,” tuturnya.
Hal itu pula yang menjadi alasan tim kuasa hukumnya sempat meminta agar ia segera dipindahkan dari sel isolasi tersebut.
Latar Belakang Kasus Narkoba Ammar Zoni
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni yang semula direncanakan bebas pada akhir tahun ini justru kembali tersandung kasus narkoba. Mantan suami Irish Bella itu diduga terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba di dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut peran Ammar terungkap pada 31 Desember 2024. Ia diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Barang haram tersebut kemudian disebut dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun, rencana tersebut akhirnya terbongkar oleh petugas.
Dalam perkara ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primer mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya, termasuk penyampaian nota pembelaan dari pihak terdakwa. Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik, mengingat Ammar Zoni merupakan figur publik yang namanya telah lama dikenal di industri hiburan Tanah Air.




