Gresik, Jumat (27/2/2026) – Terdakwa Syahrama (36), pelaku pembunuhan terhadap driver ojek online (ojol) perempuan Sevi Ayu Claudia (30), dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis (26/2/2026). Syahrama, pria asal Sidoarjo, tampak menangis usai mendengarkan tuntutan.

JPU Immamal Muttaqin menyatakan bahwa fakta persidangan telah membuktikan adanya perencanaan dalam pembunuhan korban Sevi Ayu Claudia, yang juga berasal dari Sidoarjo. Terungkap dalam persidangan, terdakwa sengaja memancing korban ke sebuah toko dengan dalih menagih utang.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 340 KUHP dan dirubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” tegas Immamal Muttaqin.

Menurut JPU, terdakwa pantas menerima hukuman seumur hidup karena perbuatannya yang sangat keji dan tidak manusiawi. Selain itu, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana dan merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa dan kerugian uang 7 juta. Selain itu terdakwa residivis pembunuhan. Bahkan perbuatannya itu meresahkan masyarakat,” tambah Immamal Muttaqin.

Mendengar tuntutan tersebut, Syahrama tak kuasa menahan tangis. Ia terus menangis bahkan saat digiring petugas menuju tahanan. Ketika ditanya oleh awak media, terdakwa memilih bungkam, seakan menyesali perbuatannya.

Sidang pembacaan tuntutan ini akhirnya ditutup oleh majelis hakim. Terdakwa, yang didampingi oleh penasehat hukum dari Posbakum, dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada pekan depan. Diketahui, peristiwa pembunuhan tragis ini terjadi pada Juli tahun lalu di sebuah perumahan di daerah Sidoarjo.