Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap warga negara Spanyol, Maria Matilda Munoz Cazorla, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (25 Februari 2026).

Kedua terdakwa, Suhaeli dan Heri, dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Majelis Hakim menilai perbuatan mereka melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis yang dijatuhkan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Unsur Perencanaan Terpenuhi

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa unsur perencanaan dalam tindak pidana pembunuhan ini terpenuhi. Berdasarkan fakta persidangan, niat awal para terdakwa adalah mencuri barang berharga milik korban. Pembunuhan kemudian terjadi sebagai bagian dari upaya untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.

Kronologi dan Penemuan Jenazah

Maria Matilda Munoz Cazorla diketahui dibunuh pada awal Juli 2025. Jenazahnya baru ditemukan sekitar satu bulan kemudian di pesisir pantai Senggigi, Kabupaten Lombok Barat. Penemuan jenazah ini menjadi titik awal penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan Kasus Melalui Pelacakan Ponsel

Kasus pembunuhan ini berhasil terungkap setelah polisi melakukan pelacakan terhadap telepon seluler milik korban. Ponsel tersebut ditemukan telah digadaikan di wilayah Lombok Barat. Dari informasi pelacakan ini, identitas serta peran kedua pelaku, Suhaeli dan Heri, berhasil diidentifikasi. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.