Akademisi muda Aceh, Nuzulul Fahmi, menilai Taman Sari Banda Aceh belum berfungsi optimal sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ia mendorong pemerintah kota untuk segera melakukan revitalisasi guna meningkatkan fungsi ekologis dan sosial kawasan tersebut.
Menurut Nuzulul, dominasi bangunan di Taman Sari menjadi penyebab utama kurang maksimalnya fungsi RTH. Kondisi ini menghambat potensi Taman Sari sebagai ikon ruang publik hijau kota yang seharusnya memberikan manfaat ekologis dan sosial bagi masyarakat.
Pentingnya Revitalisasi dan Fungsi RTH
“Taman Sari seharusnya menjadi ikon ruang publik hijau kota, tetapi saat ini masih didominasi bangunan sehingga fungsi ekologis dan sosial belum maksimal dirasakan masyarakat,” ujar Nuzulul Fahmi dalam rilis yang diterima Pintoe.co, Kamis, 26 Februari 2026.
Nuzulul menekankan bahwa Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, perlu menjadikan pembenahan Taman Sari sebagai instrumen strategis. Langkah ini krusial dalam mewujudkan visi kota yang sejuk, nyaman, dan berkelanjutan. Ia menegaskan, RTH bukan sekadar elemen estetika, melainkan fondasi kualitas lingkungan perkotaan yang berpengaruh langsung pada kesehatan, keseimbangan ekologi, dan interaksi sosial warga.
Ia juga menyoroti proporsi ruang terbuka di Taman Sari yang dinilainya tidak ideal. Berdasarkan prinsip tata ruang RTH, luas bangunan seharusnya maksimal 20 persen dari total area. Namun, di lapangan, dominasi struktur fisik justru lebih besar, menyebabkan ruang vegetasi dan ruang terbuka publik menjadi terbatas.
“Jika fungsi RTH ingin optimal, komposisi ruang hijau harus menjadi prioritas, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Nuzulul mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap kota menyediakan minimal 30 persen RTH dari luas wilayah, yang terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. RTH sendiri berfungsi sebagai paru-paru kota, area resapan air, serta ruang rekreasi dan aktivitas masyarakat.
“RTH adalah ruang hidup bersama yang menjaga keseimbangan lingkungan dan keharmonisan sosial kota,” jelasnya.
Selain itu, ruang terbuka hijau ideal harus mampu mengakomodasi aktivitas fisik warga seperti berjalan kaki, berolahraga, bermain anak, hingga ruang interaksi komunitas. Oleh karena itu, revitalisasi Taman Sari perlu diarahkan pada penguatan vegetasi, pengurangan dominasi bangunan, serta peningkatan fungsi publik yang ramah keluarga dan inklusif.
“Kota yang sehat adalah kota yang memberi ruang hidup bagi warganya,” tegas Nuzulul.
Sebagai contoh keberhasilan, ia menyoroti kota Bandung dan Surabaya yang berhasil menjadikan RTH sebagai identitas kota melalui penataan taman publik yang luas, bersih, dan fungsional. Nuzulul menilai Banda Aceh memiliki peluang besar mengikuti jejak tersebut jika pemerintah kota melakukan reorientasi tata ruang secara konsisten dan kolaboratif.
“Ini momentum bagi kepemimpinan Illiza untuk menghadirkan Banda Aceh sebagai kota hijau yang sejuk dan nyaman. Sinergi semua pihak sangat dibutuhkan agar Taman Sari benar-benar menjadi paru-paru kota,” pungkasnya.




