Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menghentikan perkara dugaan korupsi yang menjerat seorang guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Probolinggo. Keputusan ini diambil dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim pada Rabu, 25 Februari 2026. Dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor Print-238/M.5.42/Fd.2/02/2026, kasus tersebut dinyatakan selesai.

Guru honorer yang dimaksud adalah Muhammad Misbahul Huda, yang juga terdaftar sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Ia sebelumnya diduga menerima dua honor yang sama-sama bersumber dari keuangan negara, sebuah praktik yang berlangsung hingga tahun 2025.

Kronologi Kasus Rangkap Jabatan

Kasus ini bermula ketika Muhammad Misbahul Huda mendaftar sebagai Tenaga Pendamping Profesional Desa. Salah satu syarat pendaftaran adalah tidak sedang bekerja di instansi lain yang menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Meski mengetahui syarat tersebut, tersangka tetap mendaftar. Untuk melengkapi berkas, ia diduga memalsukan dokumen, termasuk tanda tangan dan cap kepala sekolah yang dipalsukan, serta surat pernyataan bahwa ia telah berhenti sebagai guru di SD Negeri 1 Brabe.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyatakan bahwa secara yuridis, perbuatan tersebut memenuhi unsur melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara. Akibat rangkap jabatan, tersangka menerima sekitar Rp1,2 juta per bulan sebagai GTT dan sekitar Rp2,3 juta per bulan sebagai PLD. Total kerugian negara dihitung mencapai sekitar Rp118.860.000.

Alasan Penghentian Perkara

Kejati Jawa Timur memutuskan menghentikan perkara ini setelah seluruh kerugian negara dipulihkan. Tersangka juga telah mengakui kesalahannya. Wagiyo menegaskan, “Penegakan hukum tidak hanya soal kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan.”

Sebelumnya, tersangka sempat ditahan, namun penahanannya ditangguhkan. Uang pengganti sebesar Rp118.860.000 telah dikembalikan sepenuhnya kepada negara.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, memicu kritik karena dianggap tidak adil. Komisi III DPR bahkan menyoroti penindakan hukum tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tersangka tidak menikmati keuntungan pribadi. Ia menyebut perbuatan tersangka bersifat “melawan hukum dalam arti negatif” — artinya ada pelanggaran formil, tetapi tidak dipandang sebagai perbuatan tercela. Anang Supriatna menambahkan, kepentingan umum dalam kasus ini tetap terlayani.