Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus memperjualbelikan bayi. Jaringan ini memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk melancarkan aksinya.

Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak tujuh bayi yang diduga menjadi korban berhasil diselamatkan. Mereka kini menjalani proses asesmen bersama Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut.

Brigjen Pol. Nurul Azizah, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa praktik penjualan bayi ini berlangsung lintas provinsi. Tindak pidana tersebut teridentifikasi terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua.

Jaringan perdagangan bayi ini beroperasi dengan pembagian peran yang jelas antara perantara dan orang tua kandung. Dari 12 tersangka yang ditangkap, delapan orang diduga berperan sebagai perantara, sementara empat lainnya merupakan orang tua yang menjual bayi mereka.

Para perantara diduga kuat menawarkan bayi melalui media sosial, termasuk Facebook dan TikTok, dengan menyamarkannya sebagai proses adopsi. Polisi mengidentifikasi delapan tersangka perantara berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F. Mereka diduga menjual bayi di berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kalimantan Barat, Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.

Empat tersangka lainnya, berinisial CPS, DRH, IP, dan REP, diduga menjual bayi kepada para perantara di Yogyakarta dan Tangerang, Banten. Jaringan ini dilaporkan telah beroperasi sejak tahun 2024 dan berhasil meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi 21 unit telepon seluler, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta satu tas perlengkapan bayi.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.