Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani perjanjian dagang bilateral yang menandai babak baru hubungan ekonomi kedua negara. Dokumen penting ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu setempat di AS.
Perjanjian yang diberi judul “Agreement between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade” ini mencakup tujuh pasal utama. Kesepakatan ini mengatur berbagai aspek mulai dari tarif, hambatan non-tarif, perdagangan digital, hingga investasi strategis, serta menyentuh isu-isu sensitif seperti halal, tenaga kerja, dan keamanan ekonomi. Berikut adalah versi terjemahan dalam bahasa Indonesia dari naskah asli perjanjian tersebut.
PERJANJIAN ANTARA AMERIKA SERIKAT DAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERDAGANGAN RESIPROKAL (TIMBAL BALIK)
Pembukaan
Pemerintah Amerika Serikat (“Amerika Serikat”) dan Pemerintah Republik Indonesia (“Indonesia”) (selanjutnya disebut secara individu sebagai “Pihak” dan secara kolektif sebagai “Para Pihak”),
- MENEKANKAN nilai-nilai bersama mereka tentang komitmen terhadap kedaulatan, kemakmuran ekonomi, dan rantai pasok yang tangguh;
- MENGAKUI kerja sama di antara mereka, khususnya dalam hubungan perdagangan dan investasi mereka;
- BERMAKSUD untuk meningkatkan resiprositas dan manfaat bersama dalam hubungan perdagangan dan investasi bilateral mereka dengan mengatasi hambatan tarif dan non-tarif; dan
- BERUPAYA mempromosikan pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kemitraan ekonomi melalui peningkatan penyelarasan dalam isu keamanan ekonomi nasional dan regional,
TELAH MENYEPAKATI sebagai berikut:
Bagian 1. Tarif dan Kuota
Pasal 1.1: Tarif
- Indonesia wajib menerapkan tarif bea masuk pada barang asal Amerika Serikat sebagaimana diatur dalam Daftar 1 Lampiran I.
- Amerika Serikat wajib menerapkan tarif resiprokal yang direvisi pada barang asal Indonesia sebagaimana diatur dalam Daftar 2 Lampiran I.
Pasal 1.2: Pembatasan Kuantitatif
Indonesia dilarang menetapkan atau mempertahankan pembatasan kuantitatif, termasuk melalui penerapan izin impor, program neraca komoditas, atau tindakan serupa, terhadap impor barang asal Amerika Serikat, kecuali sesuai dengan GATT 1994.
Bagian 2. Hambatan Non-Tarif dan Masalah Terkait
Pasal 2.1: Perizinan Impor
Indonesia dilarang menerapkan perizinan impor pada barang AS dengan cara yang membatasi impor barang tersebut. Indonesia wajib memastikan bahwa setiap perizinan impor non-otomatis yang diterapkannya hanya diterapkan untuk mengelola tindakan yang mendasarinya, dan dengan cara yang transparan, tidak diskriminatif, tidak terlalu membebani, dan tidak mengurangi daya saing ekspor AS.
Pasal 2.2: Peraturan Teknis, Standar, dan Penilaian Kesesuaian
Indonesia wajib mengizinkan barang-barang AS yang mematuhi standar AS atau internasional, peraturan teknis AS, atau prosedur penilaian kesesuaian AS atau internasional untuk masuk ke wilayahnya tanpa persyaratan penilaian kesesuaian tambahan.
Pasal 2.3: Pertanian
Indonesia wajib menyediakan akses pasar yang tidak diskriminatif atau preferensial untuk barang pertanian AS. Indonesia wajib memastikan bahwa tindakan sanitasi dan fitosanitasi (SPS) berbasis sains dan penilaian risiko serta tidak digunakan sebagai pembatasan perdagangan terselubung.
Pasal 2.4: Indikasi Geografis
Indonesia wajib memastikan transparansi dan keadilan sehubungan dengan perlindungan atau pengakuan indikasi geografis, termasuk berdasarkan perjanjian internasional. Dalam kasus di mana Indonesia melindungi atau mengakui suatu istilah yang mengidentifikasi suatu barang sebagai indikasi geografis tetapi di mana tidak ada kualitas, reputasi, atau karakteristik lain yang diberikan dari barang tersebut yang secara esensial dapat dikaitkan dengan asal geografisnya, Indonesia wajib mengizinkan penggunaan istilah tersebut sehubungan dengan barang-barang AS.
Pasal 2.5: Istilah Keju dan Daging
Indonesia dilarang membatasi akses pasar AS hanya karena penggunaan istilah individu keju dan daging yang tercantum dalam Lampiran II.
Pasal 2.6: Kekayaan Intelektual
Indonesia wajib memberikan standar perlindungan yang kokoh untuk kekayaan intelektual. Indonesia wajib meratifikasi atau mengaksesi, dan menerapkan sepenuhnya, perjanjian kekayaan intelektual internasional dalam Lampiran III.
Pasal 2.7: Jasa
Indonesia wajib mengatasi hambatan perdagangan jasa yang ada yang merusak resiprositas. Indonesia wajib menahan diri dari memberlakukan hambatan baru yang memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan kepada pemasok jasa AS dibandingkan dengan pemasok jasa domestik maupun pemasok jasa dari negara atau yurisdiksi lain.
Pasal 2.8: Praktik Regulasi yang Baik
Indonesia wajib mengadopsi dan menerapkan praktik regulasi yang baik yang memastikan transparansi, prediktabilitas, dan partisipasi yang lebih besar di seluruh siklus hidup regulasi.
Pasal 2.9: Tenaga Kerja
Indonesia wajib menetapkan dan menerapkan larangan impor barang yang ditambang, diproduksi, atau dibuat seluruhnya atau sebagian oleh tenaga kerja paksa atau wajib. Indonesia wajib melindungi hak-hak tenaga kerja yang diakui secara internasional.
Pasal 2.10: Lingkungan
Indonesia wajib mengadopsi dan menjaga perlindungan lingkungan, menegakkan hukum lingkungannya secara efektif, menjunjung tinggi atau membentuk struktur tata kelola lingkungan yang kuat jika diperlukan, dan mengatasi masalah terkait lingkungan yang berkontribusi pada perdagangan non-resiprokal.
Pasal 2.11: Kepabeanan dan Fasilitasi Perdagangan
Indonesia wajib menjaga atau menerapkan solusi teknologi yang memungkinkan pemrosesan penuh sebelum kedatangan (pre-arrival processing), perdagangan tanpa kertas (paperless trade), dan prosedur digital untuk pergerakan barang-barang Amerika Serikat melintasi perbatasannya.
Pasal 2.12: Pajak Perbatasan
Indonesia dilarang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang mendiskriminasi perusahaan AS baik secara hukum maupun fakta.
Bagian 3. Perdagangan Digital dan Teknologi
Pasal 3.1: Pajak Layanan Digital
Indonesia dilarang mengenakan pajak layanan digital, atau pajak serupa, yang mendiskriminasi perusahaan AS.
Pasal 3.2: Fasilitasi Perdagangan Digital
Indonesia wajib memfasilitasi perdagangan digital dengan Amerika Serikat, termasuk dengan:
- (a) menahan diri dari tindakan yang mendiskriminasi layanan digital AS;
- (b) memastikan transfer data lintas batas melalui sarana elektronik; dan
- (c) berkolaborasi mengatasi tantangan keamanan siber.
Pasal 3.3: Perjanjian Perdagangan Digital
Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang dapat membahayakan kepentingan esensial AS.
Pasal 3.4: Kondisi Masuk Pasar
Indonesia dilarang menetapkan kondisi atau menegakkan komitmen yang mengharuskan orang AS untuk mentransfer atau memberikan akses ke teknologi tertentu, proses produksi, kode sumber (source code), atau pengetahuan hak milik lainnya sebagai syarat berbisnis.
Pasal 3.5: Bea Masuk pada Transmisi Elektronik
Indonesia dilarang mengenakan bea masuk pada transmisi elektronik, termasuk konten yang ditransmisikan secara elektronik.
Bagian 4. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
Pasal 4.1: Ketentuan Umum
Para Pihak bermaksud agar manfaat dari Perjanjian ini secara substansial dinikmati oleh mereka dan warga negaranya. Jika manfaat dari Perjanjian ini dinikmati secara substansial oleh negara ketiga atau warga negara dari negara ketiga, salah satu Pihak dapat menetapkan ketentuan asal barang yang diperlukan untuk mencapai maksud Para Pihak atas Perjanjian ini.
Bagian 5. Keamanan Ekonomi dan Nasional
Pasal 5.1: Tindakan Pelengkap
- Jika Amerika Serikat mengenakan pembatasan impor pada barang atau jasa dari negara ketiga dan menganggap tindakan tersebut relevan untuk melindungi keamanan ekonomi atau nasional AS, Indonesia wajib mengadopsi atau mempertahankan tindakan dengan efek pembatasan yang setara dengan tindakan yang diambil oleh Amerika Serikat.
- Atas permintaan AS, Indonesia wajib mengadopsi tindakan untuk mengatasi praktik tidak adil perusahaan milik negara ketiga yang beroperasi di Indonesia yang mengakibatkan: (a) ekspor barang di bawah harga pasar ke AS; (b) peningkatan ekspor barang tersebut ke AS; atau (c) pengurangan ekspor AS ke Indonesia.
- Indonesia wajib mengadopsi, sesuai dengan hukum nasionalnya, tindakan dengan efek pembatasan yang setara sebagaimana yang diterapkan oleh Amerika Serikat untuk mendorong pembangunan industri perkapalan dan pelayaran oleh negara-negara dengan ekonomi pasar. Para Pihak wajib membahas struktur dan dampak dari tindakan tersebut.
Pasal 5.2: Kontrol Ekspor, Sanksi, Keamanan Investasi, dan Hal-hal Terkait
- Indonesia wajib, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan domestiknya, bekerja sama dengan Amerika Serikat dengan tujuan membatasi transaksi warganya dengan individu dan entitas yang termasuk dalam Daftar Entitas Biro Industri dan Keamanan Departemen Perdagangan AS (Suplemen 4 dari Bagian 744 dari Peraturan Administrasi Ekspor), serta Daftar Warga Negara yang Ditentukan Secara Khusus dan Daftar Orang yang Diblokir (Daftar SDN) milik Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS dan Daftar Sanksi Konsolidasi Non-SDN.
- Indonesia wajib menetapkan dan menerapkan mekanisme untuk meninjau investasi masuk guna risiko keamanan nasional dan wajib bekerja sama dengan Amerika Serikat dalam hal-hal yang berkaitan dengan keamanan investasi.
- Jika Amerika Serikat menetapkan bahwa Indonesia bekerja sama untuk mengatasi masalah keamanan nasional dan ekonomi bersama, Amerika Serikat dapat mempertimbangkan kerja sama tersebut dalam menjalankan hukum dan peraturannya yang berkaitan dengan kontrol ekspor, tinjauan investasi, dan tindakan lainnya.
- Indonesia wajib, melalui proses regulasi domestiknya, bekerja sama dengan Amerika Serikat untuk mengatur perdagangan teknologi dan barang yang sensitif terhadap keamanan nasional melalui rezim kontrol ekspor multilateral yang ada dan relevan, menyelaraskan diri dengan kontrol ekspor AS dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaannya tidak mengisi kekosongan atau merusak kontrol-kontrol ini.
Pasal 5.3: Tindakan Lainnya
- Amerika Serikat wajib bekerja sama dengan Indonesia untuk menyederhanakan dan meningkatkan perdagangan di bidang pertahanan.
- Indonesia wajib, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan domestiknya, mengadopsi dan secara efektif menegakkan ketentuan untuk memerangi praktik transshipment dan praktik lainnya yang bertujuan untuk menghindari atau menyiasati bea masuk dan tindakan lain yang diterapkan oleh Amerika Serikat. Indonesia dan Amerika Serikat wajib mengadakan suatu perjanjian kerja sama mengenai penghindaran bea masuk.
- Apabila Indonesia mengadakan suatu perjanjian perdagangan bebas bilateral baru atau perjanjian ekonomi preferensial dengan suatu negara yang membahayakan kepentingan esensial Amerika Serikat, maka Amerika Serikat dapat, apabila konsultasi dengan Indonesia gagal menyelesaikan kekhawatirannya, mengakhiri Perjanjian ini dan memberlakukan kembali tarif resiprokal yang berlaku sebagaimana ditetapkan dalam Executive Order 14257 tanggal 2 April 2025.
Bagian 6. Pertimbangan Komersial dan Peluang
Pasal 6.1: Investasi
- Indonesia wajib mengizinkan dan memfasilitasi investasi Amerika Serikat di wilayahnya untuk melakukan eksplorasi, pertambangan, ekstraksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, distribusi, dan ekspor mineral kritis dan sumber daya energi serta untuk menyediakan layanan pembangkitan tenaga listrik, telekomunikasi, transportasi, dan infrastruktur dengan persyaratan yang tidak kurang menguntungkan dibandingkan dengan yang diberikan kepada investornya sendiri dalam keadaan yang serupa, dan wajib mengatur investasi tersebut sesuai dengan standar minimum hukum internasional.
- Amerika Serikat wajib bekerja melalui lembaga-lembaga Amerika Serikat seperti Export-Import Bank of the United States (EXIM Bank) dan U.S. International Development Finance Corporation (DFC), apabila memenuhi syarat, untuk mempertimbangkan dukungan pembiayaan investasi di sektor-sektor kritis di Indonesia bekerja sama dengan mitra sektor swasta Amerika Serikat, sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Indonesia wajib memfasilitasi investasi greenfield di Amerika Serikat yang menciptakan lapangan kerja.
Pasal 6.2: Pertimbangan Komersial (BUMN)
- Indonesia wajib memastikan bahwa Badan Usaha Milik Negara atau yang Dikendalikan Negara (BUMN), ketika terlibat dalam kegiatan komersial: (1) bertindak sesuai dengan pertimbangan komersial dalam pembelian barang atau jasa; (2) menahan diri dari mendiskriminasi barang atau jasa Amerika Serikat; dan (3) menahan diri dari memberikan subsidi kepada produsen barang domestik, kecuali untuk memenuhi mandat pelayanan publik. Indonesia wajib menahan diri dari memberikan bantuan non-komersial atau dengan cara lain mensubsidi BUMN produsen barangnya, kecuali untuk pencapaian mandat pelayanan publiknya. Indonesia wajib memastikan adanya persaingan yang setara (level playing field) bagi perusahaan Amerika Serikat di pasar Indonesia sehubungan dengan BUMN dari negara non-Pihak.
- Atas permintaan tertulis dari Amerika Serikat, Indonesia wajib memberikan informasi mengenai segala bentuk bantuan non-komersial atau subsidi yang diberikannya kepada suatu perusahaan manufaktur di wilayahnya dan wajib mengambil tindakan untuk mengatasi dampak distorsif dari subsidi dan mekanisme dukungan tersebut pada tingkat pusat terhadap perdagangan dan investasi dengan Amerika Serikat.
Pasal 6.3: Tekstil
Amerika Serikat berkomitmen untuk membentuk suatu mekanisme yang akan memungkinkan barang tekstil dan pakaian tertentu dari Indonesia memperoleh tarif resiprokal nol. Mekanisme ini akan mengatur bahwa volume tertentu yang akan ditetapkan kemudian atas impor pakaian dan tekstil dari Indonesia dapat masuk ke Amerika Serikat dengan tarif yang diturunkan tersebut, namun volume tersebut akan ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah ekspor tekstil, misalnya kapas dan bahan tekstil serat buatan yang diproduksi di Amerika Serikat, dari Amerika Serikat.
Pasal 6.4: Pembelian
Indonesia wajib memfasilitasi pembelian, oleh perusahaan-perusahaan Indonesia, atas barang asal Amerika Serikat sebagaimana diatur dalam Lampiran IV.
Bagian 7. Pelaksanaan, Penegakan, dan Ketentuan Penutup
Pasal 7.1: Lampiran, Apendiks, dan Catatan Kaki
Lampiran, apendiks, dan catatan kaki dalam Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 7.2: Perubahan dan Amandemen
Para Pihak dapat menyepakati secara tertulis untuk mengubah Perjanjian ini. Suatu amandemen terhadap Perjanjian ini mulai berlaku 60 hari setelah tanggal Para Pihak saling menukarkan pemberitahuan tertulis mengenai penyelesaian prosedur hukum yang berlaku masing-masing atau pada tanggal lain yang disepakati oleh Para Pihak.
Pasal 7.3: Penegakan dan Pelaksanaan
Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang mencegah atau dengan cara lain membatasi suatu Pihak untuk mengenakan tarif tambahan guna memperbaiki praktik perdagangan yang tidak adil, mengatasi lonjakan impor, melindungi keamanan ekonomi atau nasionalnya, atau untuk alasan serupa lainnya yang sesuai dengan hukum domestiknya. Apabila suatu Pihak menganggap bahwa Pihak lainnya tidak mematuhi suatu ketentuan dalam Perjanjian ini, Pihak tersebut dapat meninjau kembali ketentuan-ketentuan Perjanjian ini dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum domestiknya. Sejauh dapat dilaksanakan, dan dengan tujuan menemukan solusi yang saling memuaskan, suatu Pihak wajib memberitahukan dan meminta konsultasi dengan itikad baik kepada Pihak lainnya sebelum mengambil tindakan apa pun. Sejauh suatu Pihak mengalami: (a) lonjakan impor atas barang dari Pihak lainnya; atau (b) peningkatan defisit perdagangan bilateral setelah pelaksanaan Perjanjian ini, Pihak tersebut dapat meminta konsultasi dengan Pihak lainnya.
Pasal 7.4: Pengakhiran
Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai pengakhiran kepada Pihak lainnya. Pengakhiran mulai berlaku 30 hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut. Sejauh dapat dilaksanakan, suatu Pihak wajib memberikan kesempatan kepada Pihak lainnya untuk melakukan konsultasi sebelum menyampaikan pemberitahuan tersebut.
Pasal 7.5: Mulai Berlaku
Perjanjian ini mulai berlaku 90 hari setelah tanggal Para Pihak saling menukarkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan bahwa prosedur hukum yang berlaku masing-masing telah diselesaikan atau pada tanggal lain yang diputuskan oleh Para Pihak.
LAMPIRAN III: Komitmen Spesifik (Poin Operasional)
- Pasal 2.2 (Industri): Indonesia wajib membebaskan perusahaan AS dan barang AS dari persyaratan konten lokal (TKDN).
- Pasal 2.5 (Alkes & Farmasi): Indonesia wajib menerima persetujuan FDA AS sebagai bukti yang cukup dan dilarang meminta salinan cetak, tanda tangan basah, atau apostille.
- Pasal 2.9 (Halal): Indonesia wajib membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal untuk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya. Indonesia juga wajib membebaskan kontainer pengangkut produk manufaktur dari syarat halal.
- Pasal 2.18 (Ayam): Indonesia wajib mengizinkan impor bagian-bagian ayam (paha, dada, kaki, atau paha atas).
- Pasal 2.32 (Tenaga Kerja): Indonesia wajib menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja 2023 yang secara signifikan membatasi penggunaan outsourcing, melarang outsourcing fungsi bisnis inti, dan mengakhiri pengecualian upah minimum sektoral dan regional.
- Pasal 6.1 (Mineral Kritis): Indonesia wajib menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk komoditas industri, termasuk mineral kritis.
LAMPIRAN IV: Komitmen Pembelian
Indonesia wajib mendukung dan memfasilitasi pengaturan komersial untuk mengimpor barang dan jasa dari Amerika Serikat dengan nilai total indikatif hingga USD 33 miliar.
- Energi: USD 15 miliar (LPG USD 3,5M; Minyak Mentah USD 4,5M; Bensin USD 7M).
- Pesawat: USD 13,5 miliar (pesawat komersial dan jasa penerbangan).
- Pertanian: USD 4,5 miliar.
Volume Impor Tahunan yang Harus Dipastikan Indonesia (Antara lain):
- Beras: Melebihi 1.000 metrik ton.
- Jagung: Melebihi 100.000 metrik ton.
- Daging Sapi: Melebihi 50.000 metrik ton.
- Kedelai: Melebihi 2,5 juta metrik ton.
- Gandum: Melebihi 1,3 juta metrik ton.



