Gresik – Pemerintah Indonesia dan perusahaan tambang global Freeport (NYSE: FCX) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan hak operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di kawasan tambang Grasberg, Papua. Kesepakatan ini membuka jalan bagi perpanjangan izin operasi tambang hingga masa cadangan sumber daya (life of resource) habis, sekaligus memperkuat komitmen investasi dan kontribusi sosial perusahaan di Indonesia.
Berdasarkan MoU tersebut, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI akan diamendemen untuk memberikan perpanjangan hak operasi hingga masa cadangan sumber daya habis. Namun, realisasi perpanjangan ini masih bergantung pada penerbitan IUPK yang telah diperbarui oleh Pemerintah Indonesia. PTFI menyatakan akan segera menyelesaikan proses administrasi perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Komitmen Sosial dan Hilirisasi
Sebagai bagian dari komitmen sosial, PTFI akan meningkatkan dukungan terhadap masyarakat Papua. Dukungan tersebut mencakup pendanaan untuk pembangunan satu rumah sakit baru serta pengembangan dua fasilitas pendidikan medis. Selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk meningkatkan belanja eksplorasi guna menemukan dan mengembangkan sumber daya jangka panjang. Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya memperkuat dampak ekonomi dan sosial keberadaan tambang di wilayah operasional.
PTFI turut menegaskan komitmennya terhadap program hilirisasi mineral di dalam negeri. Perusahaan akan terus memprioritaskan penjualan domestik produk hasil pemurnian, menunjukkan dukungan terhadap industri pengolahan mineral di Indonesia.



