Polda Metro Jaya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dr. Richard Lee usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Sebagai gantinya, penyidik mengenakan wajib lapor kepada Richard Lee.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 19 Februari 2026. Ia didampingi oleh penasihat hukumnya selama proses pemeriksaan.

Pemeriksaan dan Status Wajib Lapor

Dalam pemeriksaan yang berlangsung seharian penuh hingga sekitar pukul 22.30 WIB tersebut, Richard Lee dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh penyidik.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan pada Jumat, 20 Februari 2026.

Budi menambahkan, keputusan tidak menahan Richard Lee diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meskipun tidak ditahan, penyidik memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” tegas Budi. Ia juga menjamin seluruh proses akan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan terbuka terhadap pengawasan publik. “Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Dua Undang-Undang dan Penolakan Praperadilan

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024, dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Richard Lee resmi menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan dua undang-undang. Pertama, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancamnya dengan pidana 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Kedua, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonan tersebut ditolak. Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Richard Lee pada 10 Februari 2026.