Kilatnews.co Mantan Sekwan Muba Tabrani Rizki laporkan Plt. Bupati Muba ke Polda Sumsel setelah Plt. Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi melakukan pergeseran pejabat JPT Pratama hasil job fit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba).

Salah satunya jabatan yang digeser oleh Plt Bupati Beni Hernedi adalah sekwan Muba digeser ke staf ahli Bupati, karena sudah menjabat lebih dari 5 tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Mantan Sekwan Muba Tabrani Rizki Laporkan Plt. Bupati Muba ke Polda Sumsel, Ini Kata Dr. Konar

Tak terima digeser, Sekwan Muba Tabrani Rizki laporkan Plt. Bupati Muba ke Mapolda Sumsel, dengan alasan bahwa pergeserannya tidak melalui persetujuan pimpinan DPRD Muba.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Wisnu Oemar SH MH melalui berita media online.

“Seharusnya pemindahan ini harus berdasarkan persetujuan dari pimpinan DPRD Muba, ini diduga tidak ada persetujuan sama sekali dari pimpinan DPRD klien kami dipindah tugaskan”, dikutip dari detiksumsel.com

Menurut Dr. Konar Zuber, SH MH, apa yang dilakukan Plt. Bupati Muba sudah benar, karena jabatan JPT Pratama maksimal 5 tahun. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan UU No. 5 tahun 2014 pasal 117 ayat 1 dan PP 11 tahun 2017 pasal 133 ayat 1, bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun, apalagi sudah mendapatkan izin Mendagri, Kasn dan Gubernur.

“Memang jabatan JPT bisa diperpanjang melalui uji kompetensi setelah mendapat persetujuan PPK, atau bisa ikut seleksi kembali untuk jabatan JPT yang sama. Ucap WK DPD Asosiasi Dokter Ilmu Hukum Indonesia Sumsel (ADHI) ini.

Lebih lanjut Dr Konar menjelaskan: persetujuan pimpinan dewan itu diperlukan, saat pengangkatan, dengan mengajukan 3 nama, sedang pemberhentiannya tidak perlu.

“Kan sudah jelas jabatan JPT Pratama itu maksimal 5 tahun, jika lebih dari 5 tahun, dikhawatirkan tindakan hukum dari jabatan tersebut tidak sah, seperti disebutkan dalam UU 30 tahun 2014 tentang adminitrasi pemerintahan.”ujar Analis SDM Aparatur Inspektorat Provinsi Sumsel ini.

Dosen Senior Ilmu Hukum STISIPOL Candradimuka ini menambahkan: Justru pengangkatan Tabrani Rizki sebagai Sekwan Muba pada saat itu perlu dipertanyakan, ada persetujuan pimpinan dewan atau tidak? Jika tidak ada persetujuan, jelas seluruh tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan atas nama jabatan sekwan muba tersebut tidak sah.

“Seingat saya Ketua DPRD Muba saat itu Abusari tidak pernah menandatangani persetujuan atas nama Tabrani Rizki.” tutupnya.

Sementara itu Abusari yang saat itu menjabat sebagai ketua DPRD Muba, dihubungi via whatsapp 08228739xxxx, menjelaskan bahwa ia pernah menandatangani persetujuan Sekwan Muba, tapi bukan atas nama Tabrani Rizki dan itu sudah disampaikan ke Bupati, malah yang dilantik Tabrani Rizki.

Reporter: KilatNews

Tag