HM. Idham Samawi: Pentingnya Pemahaman dan Pengamalan Pancasila Bagi Relawan Kemanusiaan
Kilatnews.co- Sosialisasi 4 Pilar Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia. Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dilaksanakan oleh anggota MPR RI HM. Idham Samawi pada Sabtu, 6 Maret 2021, dilaksanakan di Swissbel Hotel, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta, dan dihadiri sebanyak 150 Relawan Kemanusiaan Kota Yogyakarta.
Kegiatan SOS MPR RI dilaksanakan dengan tetap mematuhi protocol kesehatan. Setiap peserta sebelum masuk keruangan di cek oleh panitia pelaksana mulai dari suhu badan, diminta untuk mencuci tangan ditempat yang sudah disediakan hingga peserta diwajibkan mengenakan masker.
HM. Idham Samawi saat menyampaikan materi SOS MPR RI mengatakan pentingnya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap MPR Pilar MPR RI.
“Saat ini penting sekali meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR”. kata Idham Samawi.
Lebih lanjut, Mantan Bupati Bantul ini menuturkan penting sekali menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya bagi Relawan Kemanusiaan Kota Yogyakarta dalam mengamalkan nilai-nilai luhur bangsa.
“Menumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnya Relawan Kemanusiaan agar memahami serta menerapkan, dan mengamalkan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari”. lanjutnya.
Salah satu peserta saat sesi tanya jawab meminta kepada HM. Idham Samawi untuk menjelaskan tugas dan kewajiban MPR RI selain mengadakan sosialiasi empat pilar kebangsaan.
“Pak Idham, mau minta dijelasin tugas dan kewajiban MPR RI itu apa saja sih pak. Soalnya yang saya tahu hanya sosialisasi empat pilar kebangsaan. Selain itu apa saja ya pak”. tanya seorang peserta.
Menjawab pertanyaan peserta tersebut HM. Idham samawi menyampaikan berdasarkan ketentuan pasal 5 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Tugas MPR “Memasyarakatkan ketetapan MPR, Memasyarakatkan Pancasila, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, Mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD Tahun 1945 serta pelaksanaannya, dan Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jawab Idham Samawi.
Sedangkan untuk kewajiban MPR RI berdasarkan pasal 11, anggota MPR memiliki kewajiban, “Memegang Teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan, Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, dan, Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah”. tutupnya.
Kegiatan SOS MPR RI hanya membuka 1 (satu) sesia pertanyaan. Panitia pelaksana mengungkapkan “mengingat situasi dan kondisi saat ini pandemi Covid-19, tidak memungkinkan kalau kegiatan sosialisasi dilaksanakan seperti biasanya”. ungkap salah satu panitia. (Ab/Ab)