Worship From Home: Beribadah Dari Rumah

Menyelamatkan Rektor UI Worship From Home: Beribadah Dari Rumah

Worship From Home: Beribadah Dari Rumah

Oleh : Kholiq Hadi Rohman, S.H


Allaahu akbar Allaahu akbar Allaahu akbar,

laa illaa haillallahuwaallaahuakbar,

Allaahu akbar walillaahil hamd.

Idul Adha merupakan hari raya bagi kaum muslim yang diselenggarakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Hari raya Idul Adha juga biasa dikenal di indonesia dengan istilah hari raya haji. Selain itu, Hari Raya Idul Adha juga dimaknai dengan istilah Idul Nahr, yang artinya adalah hari raya penyembelihan.

Historikal hari Raya Idul Adha, tak bisa dilepaskan dari kisah Nabi Ibrahim. Dikisahkan, Nabi Ibrahim merupakan sosok yang kaya raya pada masa saat itu yang sedang mendapatkan ujian dari Allah SWT, melalui mimpinya untuk mengorbankan putra kesayangannya bernama Ismail yang masih berusia 7 tahun.

Berkat ketaatan dan keyakinan terhadap perintah Allah tersebut pada akhirnya Allah mencukupkan ujian yang diberikan kepada Nabi Ibrahim dan juga putranya Ismail dengan menggantikan dengan seekor kambing.

Tradisi di Indonesia pada hari raya idul adha, dimana umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan shalat id (sholat idul adha), yang dilakukan secara berjamaah dimasjid-masjid, maupun di area lapang yang luas. Kemudian setelah menunaikan sholat idhul adha, dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu sesuai dengan perintah Allah, seperti yang dikisahkan diatas.

Berbeda dengan sekarang, tradisi hari raya idul adha yang biasanya disambut dengan suka cita oleh masyarakat muslim Indonesia seperti takbir keliling, sholat idul adha berjamaah, dan lain sebaianya. Namun, dimasa Pandemi Covid-19 saat ini ditiadakan, mengingat lonjakan kasus Covid-19 yang kian hari, makin meningkat jumlahnya.

Melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibdadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban TAHUN 1442 Hijriyah/2021 Miladiyah di Wilayah Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Berdasarkan surat edaran Kementerian Agama tersebut, maka dengan tegas dikatakan bahwa tradisi sholat idul adha yang biasa dilakukan berjamaah untuk sementara ditiadakan, dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

Mencegah Lebih Baik, Dari pada Mengobati

Surat Edaran Menteri Agama diatas, selain sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga telah sesuai dengan hukum islam. Dalam doktrin hukum islam dikenal dengan kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih. Yang artinya menolak kemafsadatan lebih utama dari pada meraih manfaat.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa apabila dihadapkan pada dua kemafsadatan yang saling bertentangan, maka yang perlu diperhatikan adalah menolak salah satu kemafsadatan yang kadar mudaratnya lebih besar, dan pada saat yang sama menerima salah satu kemafsadatan yang kadar kemudaratannya lebih kecil.

Dari perspektif yang dikemukakan diatas tersebut, dapat dikatakan bahwa hukum melakukan sholat idul adha berjamaah adalah sunah muakkad. Sedangkan menjaga kesehatan untuk terhindar dari wabah yang menular lebih diutamakan. Sementara itu, Sholat Idul Adha tidak hanya dapat dilakukan di masjid saja, tapi dapat juga dilakukan dengan cara berjamaah di rumah bersama dengan keluarga. Hal ini tentunya demi menjaga keselamatan diri sendiri, dan juga keselamatan bagi keluarga agar tidak terpapar Covid-19, yang hingga saat ini masih mengalami pelonjakan angka persebarannya.

Tindakan yang demikian dalam doktrin hukum Islam dikatakan sebagai langkah preventif dalam mencegah persebaran Covid-19 di Indonesia, yang sesuai dengan lima prinsip maqashid al-syariah, yaitu memelihara agama, akal, jiwa, keluarga dan keturunan, terakhir untuk memelihara harta.


Penulis, Kholiq Hadi Rohman, S.H

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta