Perbankan syariah adalah salah satu aspek perbankan yang kedepannya sangat menjanjikan untuk Indonesia. Perkembangan dan kemajuan perbankan syariah saat ini juga dinilai sangat pesat. Kendati perkembangan dan kemajuannya yang sangat pesat, perbankan syariah juga penuh dengan risiko yang harus dihadapi.
Perkembangan perbankan di Indonesia sendiri diiringi dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan tentang perbankan syariah, yaitu UU No.7 tahun 1998 yang memuat lebih rinci tentang perbankan syariah oleh Bank Indonesia (BI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) yang mendukung penerapan ekonomi syariah di Indonesia.
Salah satu masalah yang harus dihadapi oleh perbankan syariah adalah terkait dengan risiko operasional yang tak terduga disetiap lembaga keuangan baik perbankan maupun lembaga lainnya. Risiko operasionali ini akibat dari pandemi Covid-19 sehingga beberapa perbankan syariah perlu kiranya mengkaji ulang manajemen risiko operasional untuk mengahadapi isu krisis yang jelas akan berdampak pada perbankan. Apabila perbankan syariah lamban dalam mengantisipasi isu krisis ini, maka akan banyak risiko yang akan terjadi.
Sebagaimana dilansir dari IPOTNEWS, menurut Mukhaer Pakkanna perbankan syariah akan terkena dampak dari Covid-19. Tetapi tidak separah perbankan konvensional atau lembaga pembiayaan lainnya. Oleh karena itu, untuk menghadapi risiko tersebut, manajemen Bank Syariah hasil merger harus segera berbenah. Harapannya, pembenahan bisa membuat bank hasil merger bertahan selama pandemi, dan segera bangkit setelah musibah ini usai.
Pada risiko operasional adalah salah satu risiko kerugian, akibat proses internal perbankan yang kurang memadai, karena adanya gangguan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai kontributor kinerja utama dari sisi internal perbankan syariah maupun kepada nasabah sebagai kontributor eksternal.
Kegiataan operasional perbankan syariah sempat dihentikan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadikan kegiatan bank tidak bisa dilakukan secara normal. Aktivitas yang biasa dilakukan secara langsung dengan banyak orang harus diminimalisir. Namun, disisi lain bank perlu terus melakukan aktivitas agar bisa bertahan sehingga tidak mengalami kerugian.
Risiko Operasional
Risiko operasional merupakan risiko yang disebabkan oleh berbagai faktor yang berasal dari internal maupun eksternal. Faktor yang berasal dari internal seperti pegawai sedangkan faktor eksternal seperti nasabah.
Masalah operasional yang terjadi dikelompokkan menjadi dua, yaitu pertama, masalah yang dihadapi nasabah; dan kedua, masalah yang dihadapi bank. Masalah bagi nasabah itu sendiri, yaitu terjadi penutupan kantor dan pembatasan layanan sehingga pelayanan dihentikan untuk sementara waktu. Sedangkan masalah bank, yaitu terjadi peningkatan beban operasional karena penyediaan handsanitizer, masker, multivitamin, desinfektan dalam jumlah yang banyak untuk menjaga kesehatan lingkungan kantor, terutama bagi pegawai dan nasabah. Penurunan laba bank juga terjadi mengingat pembatasan kegiatan serta pembatasan daerah prospek sehingga tidak bisa bekerja secara optimal.
Kualitas Pengelolaan Manajemen
Risiko operasional tidak hanya dipengaruhi oleh manusia, namun risiko operasional juga dipengaruhi oleh tinggi dan rendahnya kualitas pengelolaan manajemen oleh para pemimpin perusahaan atau manajer. Dalam risko operasional, kerap terjadi kesalahan pada suatu proses dalam mencapai target akibat kesalahan sistem, kesalahan prosedur kerja, atau akibat eksternal. Maka kualitas pengelolaan manajemen menjadi penting untuk menekan risiko operasional tersebut.
Isu krisis yang akan berdampak pada perbankan perlu dihadapi dengan langkah yang solutif. Solusi yang bisa dilakukan di masa pandemi Covid-19 adalah memikat nasabah atau calon nasabah dengan penawaran dan ajakan melalui media sosial seperti facebook, whatsapp, website, instagram dan media lainnya. Selain itu, juga bisa melalui via telepon dan datang langsung ke kediaman nasabah sembari bersilaturahmi. Tak hanya itu, agar nasabah tertarik perlu kiranya nasabah diberi penawaran berupa produk-produk yang memudahkan nasabah seperti mobile banking. Disatu sisi, potensi transaksi digital juga sangat besar.
Perhitungan Frekuensi
Dalam pengoperasian bank terdapat juga analisis risiko dengan perhitungan frekuensi dampak yang nantinya akan dikaitkan dengan pendapatan bank, kemudian pihak bank akan melakukan evaluasi pada bank tersebut. Pihak bank akan menganalisis resiko yang terjadi pada cabang lain.
Lebih lanjut pihak bank akan melakukan evaluasi dari factor-faktor yang timbul sehingga menimbulkan risiko operasional yang biasanya dilakukan sebulan sekali dan akan melakukan audit kerja karyawan.
Langkah yang dilakukan oleh bank syariah dalam menanggulangi risiko yang terjadi pada masa Covid-19, pada umumnya dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap nasabah dan melakukan edukasi kepada nasabah tentang pandemic Covid-19. Bank syariah juga memberikan edukasi kepada karyawan, pihak pusat juga akan memonitor dan me-review kepada kantor cabang untuk melakukan pemantauan risiko-risiko yang terjadi. Pengelolaan bank yang optimal dalam aktivitas pembiayaan juga dapat meminimalisasi potensi kerugian yang akan terjadi.
Penulis, Latifah
Mahasiswi STEI SEBI, Depok