PALEMBANG- Dalam bentuk kontrol sosial MAKI Sumsel sebagaimana dalam temuannya di lapangan terkait lembaran buku ABPD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun anggraan 2019, setelah di sisir satu persatu masih juga nilai anggaran di lingkungan Sekretaris Dewan tersebut tidak di tampilkan dalam sirup LKPP. Tentu saja hal ini diduga ada upaya rekayasa dalam penggunaan anggaran yang nilainya sangat fantastis.

Harusnya, setiap kegiatan sesuai dengan peraturan seluruh kegiatan harus dimasukan terlebih dahulu ke LKPP. Adapun beberapa anggaran tersebut diantaranya, yaitu Program Peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD dan Program pelayanan administrasi perkantoran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami meminta agar pihak Sekwan DPRD Muba memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran tersebut, Publik wajib mengatahui karena merupakan HAK Publik yang sudah diatur dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Justru menjadi pertanyan mengapa pada tahun anggaran 2019 masih banyak point penggunaan anggaran tidak di masukkan dalam sirup LKPP. Padahal ini sangat jelas ada aturan dan sanksi hukumnya,” ujar Boni Belitong tim investigasi MAKI,Senin (15/2).

Menurutnya, tidak ditampilkannya penggunaan anggaran di sekwan DPRD Muba pada sirup LKPP tersebut, menandakan tidak patuhnya sekwan terhadap aturan negara, di samping itu juga memancing kecurigaan publik dalam penggunaan anggaran itu.

“Adapun anggaran tersebut yang disinyalir termuat di APBD Muba tahun 2019 tapi tidak ada dalam sirup LKPP tahun 2019 diantaranya yaitu Program Peningkatan kapasitas Lembaga DPRD (Kegiatan Reses) bernilai Rp.3.010.750.000, Program Peningkatan kapasitas Lembaga DPRD (Kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah) Rp.3.000.000.000, Program Peningkatan kapasitas Lembaga DPRD (Pembahasan rancangan peraturan daerah) Rp.17.020.430.000,” kata Boni Belitong.

Selanjutnya ada juga Program Peningkatan kapasitas Lembaga DPRD (Rapat rapat parnipurna) Rp.1.380.000.000 TA 2019, Program Peningkatan kapasitas Lembaga DPRD (Study Komparatif alat kelengkapan dewan) Rp.22.174.856.000 TA 2019 Non Program (Non Kegiatan) Rp.7. 973.000.000 TA 2019 Program pelayan administrasi perkantoran (Rapat rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah) Rp.8.325.538.000 TA 2019,” terangnya.

Dari investigasi itu, sekwan DPRD Muba menurut MAKI terindikasi Lembaga ini tidak serius mengikuti aturan dalam bidang barang dan jasa. Padahal sangat jelas di muat dalam Pepres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I ketentuan umum pasal I, Inpres RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta peraturan lembaga kebijaksan pengadaan barang/jasa pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah

Boni Menyebut, dengan tidak diumumkannya RUP oleh Pengguna Anggaran tidak bisa menyebabkan pelelangan dinyatakan gagal, tetapi dengan tidak diumumkannya RUP tersebut, maka tindakan Pengguna tersebut, sudah termasuk kategori “perbuatan melawan hukum” (secara perdata). Selain itu juga dengan tidak diumumkannya RUP melalui website dan/atau LPSE, maka tindakan PA tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum (secara pidana) berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Dimana bunyi pasal yang mengatur itu, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,memindahkan,menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik di samping itu di perkuat dengan Undang-undang No 14/2008 (Pasal 1) berbunyi Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.

“Pasal 7 ayat (1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Ayat (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkanFakumnya dari sekwan DPRD Muba ini Maki akan menindaklajuti ke ranah hukum,sesuai aturan yang ada,diantaranya ke lkpp ,Polda terkait ITE serta Kejati Sumsel terkait dugaan penggunaan anggaran tersebut di tahun 2019,” pungkasnya.