KilatNews.co – KLU — Pengurus Lembaga Falakiyah dan Astronomi (L-FAS) Nahdlatul Wathan mengikuti kegiatan rukyatul hilal dalam rangka penentuan awal 1 Ramadan 1447 Hijriah yang dilaksanakan di Pusat Observasi Bulan (POB) Desa Teniga, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan rukyatul hilal tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengamatan hilal yang dilakukan untuk memastikan posisi bulan sebagai dasar penentuan awal bulan Ramadan. Pengamatan dilaksanakan dengan metode rukyat, didukung data hisab falakiyah, serta menggunakan fasilitas observasi yang tersedia di POB Teniga.
Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, posisi hilal diketahui masih berada pada minus 1 derajat di bawah ufuk. Dengan kondisi tersebut, hilal tidak memungkinkan untuk terlihat, baik secara kasat mata maupun dengan alat bantu optik.
Hasil rukyatul hilal ini menunjukkan bahwa kriteria visibilitas hilal belum terpenuhi. Oleh karena itu, penetapan awal Ramadan dilakukan dengan metode istikmal, yakni menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
Dengan hasil tersebut, pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, sembari menunggu keputusan resmi pemerintah melalui sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Keikutsertaan pengurus L-FAS NW dalam kegiatan rukyatul hilal ini menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam mendukung proses penentuan waktu ibadah secara ilmiah dan terukur. Selain melakukan pengamatan, pengurus juga melakukan pencatatan data hasil rukyat sebagai bahan dokumentasi dan evaluasi falakiyah.
Data hasil pengamatan tersebut nantinya akan digunakan sebagai referensi internal lembaga, sekaligus mendukung penyusunan kalender keagamaan dan penyebaran informasi kepada warga Nahdlatul Wathan.
Kegiatan rukyatul hilal di POB Teniga ini juga menjadi implementasi awal peran L-FAS NW pasca pelantikan kepengurusan periode 2026–2030, khususnya dalam bidang observasi astronomi dan pelayanan keumatan.
L-FAS NW menegaskan akan terus berperan aktif dalam setiap proses penentuan awal bulan hijriah serta bersinergi dengan berbagai pihak terkait, guna memastikan informasi keagamaan yang disampaikan kepada masyarakat bersifat akurat, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan.




