Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas bagi Amsal Christy Sitepu. Seruan ini terkait perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 Maret 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya hakim menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, khususnya dari kalangan pekerja industri kreatif.

DPR Dorong Putusan Bebas atau Hukuman Ringan

Habiburokhman secara eksplisit meminta hakim untuk mempertimbangkan fakta persidangan. “Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan,” ujar Habiburokhman.

Ia juga menyoroti Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengamanatkan hakim untuk mengedepankan keadilan substantif. Selain itu, Komisi III DPR RI mengusulkan agar Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan, dengan DPR sebagai penjamin.

Menurut Habiburokhman, pekerjaan kreatif seperti produksi video tidak memiliki standar harga baku. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa pekerjaan tersebut tidak dapat serta-merta dinilai sebagai praktik mark up.

Proses kreatif dalam produksi video, mulai dari penyusunan konsep, pengambilan gambar, editing, hingga pengisian suara, merupakan rangkaian pekerjaan yang kompleks. Ia menekankan bahwa rangkaian ini tidak dapat dinilai secara sepihak dengan nilai nol rupiah.

Dukungan Pemberantasan Korupsi dan Perlindungan Industri Kreatif

Komisi III DPR RI menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, upaya tersebut diingatkan agar tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, melainkan juga pada pengembalian kerugian negara.

DPR RI juga meminta agar penanganan kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi iklim industri kreatif di Indonesia. Kekhawatiran muncul jika pendekatan hukum terlalu menekankan aspek penghukuman tanpa mempertimbangkan karakteristik unik dari industri tersebut.

Latar Belakang Kasus Amsal Christy Sitepu

Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, saat ini dituntut dua tahun penjara. Ia juga dituntut denda Rp50 juta serta uang pengganti sebesar Rp202 juta dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa.

Proyek ini berlangsung pada periode 2020–2022 di Kabupaten Karo. Dalam pelaksanaannya, Amsal mengajukan proposal ke 20 desa dengan anggaran sekitar Rp30 juta per desa.

Namun, hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan harga wajar satu video sekitar Rp24,1 juta. Selisih nilai ini menjadi dasar dugaan penggelembungan anggaran dalam perkara tersebut.

Dakwaan juga menyebutkan bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa. Hal ini diduga merugikan negara hingga Rp200 juta.