Kilatnews.co – Kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya kembali menyedot perhatian publik. Terlebih, setelah para tersangka divonis bebas. Padahal, kasus ini menjadi kasus penipuan terbesar yang rugikan nasabah hingga Rp 106 triliun.
Kasus Indosurya dimulai sejak laporan pertama ke Bareskrim Polri pada tahun 2020. Saat itu, Henry Surya yang merupakan pemilik KSP Indosurya langsung diamankan oleh Bareskrim Polri. Henry ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong bersama June Indria dan Suwito Ayub.
Mereka melakukan pengambilan dana ilegal dari para nasabah dengan iming-iming tabungan. Adapun totalnya mencapai Rp106 triliun. Dalam keterangan korban, pada 24 februari, beberapa nasabah menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di depositonya tidak bisa dicairkan.
Indosurya berdalih uang itu hanya bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal asset under management (AUM). Selanjutnya, pada 7 Maret, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via whatsapp bahwa mereka bisa menarik tabungan mereka mulai 9 Maret dengan batas pengembalian Rp 1 juta per nasabah.
Pada 12 Maret pun, nasabah diundang untuk bertemu dengan pihak ISP. Pada pertemuan tersebut nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan. Akibat hal ini, isu Indosurya sempat mereda. Baru pada Juni 2021, isu KSP Indosurya kembali menyeruak.
Bahkan, DPR RI sempat memanggil pihak Kementerian Koperasi atas kasus ini. Dari sini terungkap, ternyata KSP Indosurya telah gagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tersangka, Henry Surya, yang sudah ditahan di Rutan bareskrim sempat dibebaskan karena habis masa tahanan selama 120 hari pada 24/6/2022 lalu.
Sementara berkas perkara masih dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan untuk disidangkan. Namun setelah itu Henry Surya selaku tersangka kembali ditahan dengan laporan perkara yang baru. Persidangan pidana pertama kasus koperasi bermasalah ini pun mulai digelar pada September 2022.
Kasus Indosurya disebut sebagai kasus pemungutan dana ilegal dari masyarakat terbesar di Indonesia. Total dana yang dikumpulkan ditaksir mencapai Rp 106 triliun dari 23.000 korban. Terdakwa Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan pada Selasa, (24/1/2023).
Kasus ini telah berjalan berlarut-larut hingga menyita perhatian publik. Pada pembacaan vonis kemarin, Hakim Ketua PN Jakarta Barat Syafrudin Ainor menyampaikan alasannya membebaskan Henry. Menurutnya perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.
“Menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melakukan perkara perdata,” ucap Syafrudin. Henry Surya pun diminta untuk segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah sidang tersebut.
Padahal, sebelumnya ia dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam persidangan sebelumnya. Meski dijerat dengan pasal berlapis-lapis, Henry Surya licin bagai belut, Ia berhasil lolos dalam putusan banding di MA. Siapa sebenarnya Henry Surya? Tidak banyak yang dapat digali terkait kiprah bisnisnya.
Beberapa kalangan menyebut kasus ini “istimewa” sehingga bisa membebaskan Henry Surya lolos dari hukuman penjara dan hanya divonis sebagai perkara perdata. Hal ini membuat geram publik (terutama korban nasabah) hingga Menkopolhukam, Mahfud MD, yang mengatakan akan terus melakukan upaya hukum menempuh kasasi