Kilatnews.co – Apa saja kebijakan jokowi yang dianggap kontroversi selama pandemi. Sebegaimana diketahui, pemerintahan Jokowi sudah beberapa kali mengeluarkan kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sederet kebijakan yang dikeluarkan nampaknya masih belum efektif dan kerap menjadi kontroversi.
Apa saja kebijakan jokowi yang dianggap kontroversi. Berikut kilatnews.co rangkum kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selama masa pandemi Covid-19 yang dianggap kontroversi.
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Covid-19
Pada saat Covid-19 melanda dan kondisi ekonomi mulai goyah, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Presdien Jokowi mengatakan kalau Perppu yang ia teken dan diumumkan pada 31 Maret 2020 tersebut dikatakannya menjadi pondasi dalam melakukan langkah luar biasa untuk memberikan jaminan atas kesehatan masyarakat.
Meskipun demikian, Perppu ini berpotensi menimimbulkan kerugian negara, sekaligus melindungi para pejabat yang menyalahgunakan keuangan penanganan Covid-19 lepas dari tuntutan hukum berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) yang menyebutkan pejabat dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat dituntut, baik perdata maupun pidana.
2. Iuran BPJS Dinaikan
Ditengah situasi kesehatan dan ekonomi masyarakat yang terhimpit ketika itu. Presiden Jokowi lagi-lagi mengeluarkan kebijakan kontroversi, yakni menaikan iuaran BPJS Kesehatan. Naiknya iuran BPJS setelah Jokowi meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto waktu itu menyampaikan bahwa kenaikan itu demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan yang mengalami defisit.
Namun kebijakan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan, justru kurang tepat. Karena akan membuat masyarakat semakin sulit untuk membayar iuran BPJS Kesehatan ditengah kehidupan rakyat semakin sulit akibat Covid-19.
3. Pelaksaan Pilkada Serentak 2020
Masih di masa pandemi Covid-19, Pemerintah waktu itu bersama Komisi II DPR RI menyepakati Pilkada serentak tetap digelar. Sekalipun, sebagian masyarakat menolak atas dasar untuk melindungi kesehatan masyarakat agar tidak terpapar saat Pilkada berlangsung. Namun, faktanya Pilkada 2020 masih tetap dilaksanakan.
4. PPKM Darurat
Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai sekarang masih menjadi polemik. Kebijakan PPKM dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, PPKM juga dinilai melangagar Konstitusi dan Undang-Undang.
Vicktor Santoso Tandiasa mengatakan “Dalam UUD 1945, Pasal 28 A menjamin setiap orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemudian Pasal 28D ayat (2) menjamin setiap orang untuk bekerja”. tulis Victor diakun facbooknya pada (14/7).
Lebih lanjut dikatakan Victor “semua Usaha warga masyarakat diwilayah ini ditutup, jalan ditutup sehingga tidak bisa cari nafkah. Sebenarnya ini bentuk karantina wilayah, tapi penyeenggara tidak mau menanggung kebutuhan hidupnya, sebagaimana seharusnya diamanatkan pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan. Perbuatan pemerintah ini masuk dalam unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Perma No. 2 Tahun 2019”. kata victor diakun facebooknya pada (13/7).
5. PPKM Level 3&4
Kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali yang sudah dimulai tanggal 2 – 20 Juli 2021, kemudian diperpanjang pada tanggal 21 – 25 Juli 2021 lewat kebijakan PPKM Level 4 Jawa-Bali, juga dianggap kontroversi. Bahkan, sebagian masyarakat menolak, karena PPKM Level 4, sama halnya dengan PPKM Darurat, membatasi kegiatan masyarakat. Kegiatan ekonomi masyarakat masih tetap dibatasi, kendatipun ada pelonggaran untuk beberapa sektor.